Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memproyeksikan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok masih dapat berlangsung hingga tahun 2029. Proyeksi ini muncul seiring penambahan kapasitas landfill di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan TPA Kebon Kongok telah melakukan perluasan landfill tahap kedua telah selesai dikerjakan. Area baru tersebut diperkirakan mampu menampung sampah hingga Januari 2027.
“Landfill kedua diperkirakan bertahan sampai Januari 2027. Sekarang masuk fase ketiga yang menghubungkan gunungan lama yang sudah ditutup dengan landfill baru. Prediksinya bisa menambah usia tampung sekitar dua tahun,” ujarnya saat dikonfirmasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Kamis, 25 Juni 2026.
Di samping itu, TPA itu juga tengah memasuki tahap pengembangan landfill ketiga yang akan menghubungkan area timbunan lama yang telah ditutup dan dijadikan taman edukasi dengan zona landfill baru. Kawasan tersebut diperkirakan dapat menambah masa tampung sekitar dua tahun lagi. Dengan tambahan kapasitas tersebut, usia operasional TPA Kebon Kongok secara keseluruhan diperkirakan dapat diperpanjang hingga 2029.
“Kalau dihitung total, Kebon Kongok bisa sampai 2029. Mudah-mudahan sebelum itu kita sudah masuk ke skema pengelolaan yang lebih maju sehingga ketergantungan pada landfill bisa berkurang,” katanya.
Tidak hanya itu, saat ini pengelolaan TPA Kebon Kongok telah menerapkan sistem sanitary landfill untuk mengurangi dampak lingkungan dibandingkan metode open dumpingyang digunakan sebelumnya.
“Kalau tempat sampah tentu tetap ada bau, apalagi saat kondisi cuaca berubah dan arah angin mengarah ke permukiman. Namun sekarang sudah jauh berkurang karena sistemnya sudah sanitary landfill, setiap hari sampah ditutup tanah dan pengendalian lalat juga dilakukan,” jelasnya.
Selain upaya pengendalian lingkungan, Pemprov NTB juga menyalurkan kompensasi kepada delapan desa yang berada di sekitar kawasan TPA Kebon Kongok. Besaran kompensasi bervariasi, mulai dari Rp76 juta hingga lebih dari Rp130 juta per desa.
Dana tersebut diberikan berdasarkan hasil kajian dampak lingkungan yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Penggunaannya diarahkan untuk program kesehatan, sarana dan prasarana, serta kebutuhan lain yang telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
“Besarnya kompensasi harus melalui kajian terlebih dahulu, kemudian ditetapkan dalam SK gubernur. Dana itu diberikan kepada desa dan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (era)

