BerandaNTBLOMBOK BARATKomisi III DPRD Lobar Klarifikasi Dinas PU, Silpa Dieksekusi Sebelum APBD Perubahan

Komisi III DPRD Lobar Klarifikasi Dinas PU, Silpa Dieksekusi Sebelum APBD Perubahan

Giri Menang (Suara NTB) – Komisi III DPRD Lombok Barat melanjutkan agenda rapat pembahasan LKPJ dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang sebelumnya sempat diskors atau ditunda akibat ketidakhadiran Kepala OPD. Salah satunya dengan memanggil Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lobar.

Salah satu yang krusial yang diklarifikasi terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau Silpa tahun 2025. Silpa tahun 2025 pada Dinas PUPRPKP sebesar Rp80 miliar lebih dari pembebasan sejumlah lahan yang belum terealisasi. Namun Silpa ini dipastikan diesksekusi sebelum APBD Perubahan tahun ini. Pasalnya, tahapan pembebasan lahan telah memasuki tahap apraisal.

Ketua Komisi III DPRD Lobar Fauzi mengatakan, dalam rapat pembahasan LKPJ ini ditekankan beberapa hal yang menjadi catatan dari DPRD untuk selanjutnya diperbaiki apabila ada yang keterlambatan atau kekurangan pada tahun 2025 lalu. Menurutnya, tidak bisa LKPJ itu tidak diterima, tetapi mesti ada catatannya. “Mesti LKPJ itu, seperti halnya yang namanya kita manusia mesti ada catatan-catatan saling memperbaiki,” pungkasnya.

Terkait temuan Silpa yang mengendap, pihaknya tepak menerima penjelasan dari Kepala Dinas PU, bahwa progresnya cukup progresif pada tahapan pembebasan lahan. Namun, pihaknya terus menekankan ke Dinas PU untuk pembebasan lahan ini, karena anggarannya sudah ada.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRPKP Lobar, Lalu Ratnawi mengatakan, Silpa yang bersumber dari anggaran pembebasan lahan belum dieksekusi, karena pihaknya menjalani prosesnya berdasarkan mekanisme aturan yang ada. “Kalau semua lancar, kan bisa cepat. Tapi kan ada kendala,” imbuhnya.

Terkait pembahasan lahan itu sudah ke tahap apraisal ini, dan pada minggu-minggu ini akan ada pengukuran petak dari BPN.  “Insyaallah kami ditargetkan juga bulan Juli harus selesai,” pungkasnya.

Jika proses ini lancar sehingga bisa tuntas dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan, maka uangnya bisa langsung ditransfer ke rekening pemilik tanah.

Selain pembebasan lahan, ada juga beberapa pekerjaan fisik yang belum dibayarkan senilai Rp5-6 milar, karena tidak memenuhi ketentuan aturan untuk dibayar. Pekerjaan proyek ini belum 100 persen atau PHO, sehingga belum berani dicairkan. “Harus 100 persen dulu,” pungkasnya.

Pihaknya sangat berhati-hati dalam hal ini mengikuti ketentuan aturan yang berlaku. Namun, yang jelas, anggaran proyek masuk sisa dan dibayarkan pada APBD murni tahun ini. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO