Tanjung (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengakui angka produksi sampah per hari mencapai 110 ton. Di sisi lain, kemampuan pengolahan sampah baik di TPA, TPST maupun TPS3R berkisar di angka 70 ton atau 63 persen. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji potensi pengelolaan sampah melalui Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup KLU, Husnul A Hadi, kepada wartawan mengungkapkan, volume sampah yang dihasilkan masyarakat di Lombok Utara mencapai 110 ton per hari. Di antara jumlah tersebut, objek wisata tiga Gili menyumbang volume cukup signifikan.
Dusun Gili Trawangan dengan tingkat kunjungan wisata tertinggi, menghasilkan sampah harian antara 15-20 ton, Gili Meno sekitar 5 ton per hari. Sedangkan produksi sampah di Gili Air sekitar 7-8 ton.
Husnul menjelaskan estimasi produksi sampah harian tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dimana pendekatan perhitungan menggunakan data jumlah penduduk dikalikan dengan produksi sampah per kapita. BRIN juga meenyandingkan estimasi produksi sampah dengan kondisi di lapangan.
“Ini hasil temuan riset BRIN dengan menghitung jumlah produksi sampah per populasi penduduk dan setelah kami sandingkan dengan kondisi di lapangan, hasilnya cukup sesuai,” ungkap Husnul, Jumat (26/6/2026).
Perkembangan KLU akan Diikuti Produksi Sampah Harian
Menurutnya, perkembangan Lombok Utara ke depan akan diikuti dengan produksi sampah harian. Saat ini saja, dengan produksi harian 110 ton, kapasitas pengolahan sampah yang bisa dilakukan sekitar 70 ton per hari. Terdapat sekitar 40 ton sampah per hari yang belum dapat ditangani.
Ia mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya pengelolaan sampah. Baik melalui optimalisasi TPA, TPST Gili Trawangan, maupun membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R).
“Saat ini terdapat 20 TPS3R yang telah terbangun, sekitar enam TPS3R tidak aktif dan dua unit lainnya tidak optimal beroperasi,” imbuhnya.
Melihat realita tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan pengolahan sampah secara terintegrasi. Di mana, sampah dipilah dari sumber.
“Pemerintah pusat mendorong kebijakan agar sampah organik tidak lagi dibuang ke TPA mulai Agustus mendatang,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut akan menuntut daerah memperkuat pengolahan sampah sejak dari sumbernya. Pemerintah daerah berpotensi untuk mengkaji melirik skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai alternatif solusi. Keterlibatan investor atau pihak ketiga dalam membangun sistem pengolahan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. (ari)

