BerandaHEADLINEOmbudsman NTB Ingatkan Sekolah Tidak Jual Seragam

Ombudsman NTB Ingatkan Sekolah Tidak Jual Seragam

MENJELANG tahun ajaran baru, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), Dwi Sudarsono, mengingatkan seluruh sekolah di NTB untuk tidak menjual seragam maupun bahan seragam kepada siswa. Larangan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA. Penegasan ini disampaikannya di Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (27/6/2026).


Dwi menegaskan bahwa larangan ini berlaku bagi kepala sekolah, guru, komite sekolah, hingga dewan pendidikan. “Itu tidak diwajibkan. Kepala sekolah, pegawai, guru, komite, dewan pendidikan, itu dilarang untuk memperjualbelikan baju seragam dan bahan-bahannya,” ujarnya.


Dengan adanya larangan ini, orang tua atau wali murid diberikan kebebasan penuh untuk membeli seragam di mana saja sesuai keinginan dan kemampuan mereka. “Masyarakat orang tua itu bisa bebas untuk tidak membeli di sekolah. Mau di mana terserah,” tegas Dwi.


Jika sekolah tetap memaksakan penjualan, misalnya dengan ancaman tidak boleh mengikuti pelajaran atau dipulangkan, Dwi mengimbau masyarakat untuk segera melapor. “Jika ada semacam paksaan, nanti silakan menghubungi Ombudsman, bisa dilaporkan,” katanya.


Larangan penjualan seragam oleh sekolah telah diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Aturan tersebut dengan tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan. Selain itu, Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.


Meski demikian, Dwi menjelaskan bahwa pengadaan seragam masih bisa dilakukan melalui koperasi sekolah, namun dengan catatan keuangannya dikelola secara transparan dan tidak melibatkan pihak sekolah secara pribadi. “Intinya secara pribadi itu tidak boleh dia mengusahakan untuk jual baju dan bahan-bahannya,” tegasnya.


Selain persoalan seragam, Ombudsman NTB juga akan mengawasi seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), mulai dari pendaftaran, pengumuman, hingga pengadaan seragam. Dwi mengungkapkan bahwa masih banyak ditemukan ketidaksesuaian antara data sekolah dengan fakta di lapangan, terutama terkait sistem zonasi. “Nanti kita lihat apakah sistemnya salah atau seperti apa, itu akan kita dalami,” ujarnya.


Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran dalam proses PPDB maupun penjualan seragam di sekolah dapat melaporkannya langsung ke Ombudsman RI Perwakilan NTB. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO