BerandaHEADLINESampah di NTB Capai 2,6 Ribu Ton per Hari, Pembangunan PLTSa di...

Sampah di NTB Capai 2,6 Ribu Ton per Hari, Pembangunan PLTSa di NTB Terkendala

Mataram (Suara NTB) – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di NTB terkendala imbas belum ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan kapasitas seribu ton per hari. Awalnya, Pemprov NTB berencana membangun PLTSa di TPAR Kebon Kongok, namun TPA tersebut hanya bisa menampung sekitar 450 ton per harinya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi menjelaskan, alasan pembangunan PLTSa di NTB terkendala, karena berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), Penampungan Sampah minimal 1.000 ton per hari.

“Kalau potensinya sampah kita se-NTB ini kan 2,6 ribu ton per hari kalau dihitung dengan jumlah penduduk, sekitar itu,” ujarnya.

Meski telah memenuhi standar pusat, namun pengumpulan sampah tersebut untuk disatukan antara TPA yang satu dengan lainnya dinilai cukup sulit karena kabupaten/kota masih terkendala truk pengangkut sampah.

“Kalau untuk investor carinya enggak susah. Cuma nyari sampah yang seribu ton itu,” katanya.

Laporkan Kondisi Sampah di NTB

Adapun karena alasan ini, Pemprov NTB berencana melaporkan kondisi sampah di NTB ke Kementerian Kehutanan. Hal ini menyusul sudah ada beberapa daerah yang mengembangkan PLTSa dengan kapasitas sampah di bawah seribu ton.

“Nah, kita minta skema itu juga di NTB. Mengingat kita pulau-pulau kecil, apalagi daerah wisata,” ucapnya.

Di samping itu, Pemprov NTB juga berencana mengundang bupati/wali kota untuk mendiskusikan masalah sampah tersebut.

Di sisi lain, pengoperasian fasilitas insinerator yang dihibahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Pemkab Lombok Utara juga masih terkendala karena kekurangan sumber daya manusia (SDM), pendanaan operasional, serta belum terbitnya izin dari pemerintah pusat.

Menurutnya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah uji emisi terhadap insinerator sebelum izin operasional diterbitkan. Tidak hanya itu, belum ada pedoman jelas mengenai penggunaan teknologi insinerator tersebut. Di tambah lagi, daerah kerap dihadapkan pada larangan penggunaan teknologi tertentu tanpa disertai solusi alternatif.

“Yang dibutuhkan daerah adalah arahan mengenai teknologi insinerator yang benar dan layak digunakan. Sampai sekarang itu belum ada solusi yang jelas,” pungkasnya. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO