Mataram (Suara NTB) – Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel terus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah peluncuran sistem Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 sebagai instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan informasi pada badan-badan publik di NTB.
Sistem tersebut resmi diluncurkan Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, dalam kegiatan yang berlangsung di Graha Bakti Praja, Senin (29/6).
Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus mendorong budaya transparansi di lingkungan pemerintahan.
Dalam sambutannya, Wagub menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan kewajiban administratif, melainkan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja. Kita ingin menghadirkan pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan rakyat,” ujarnya saat meresmikan peluncuran sistem tersebut.
Menurutnya, penerapan sistem digital akan membuat proses monitoring dan evaluasi berlangsung lebih objektif, terukur, dan efisien. Hasil evaluasi nantinya diharapkan menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi, bukan sekadar ajang kompetisi antarlembaga.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB, H. Ahsanul Khalik, menilai keterbukaan informasi menjadi semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap diwarnai misinformasi dan disinformasi.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu menghadirkan informasi yang mudah diakses masyarakat agar ruang publik tidak didominasi oleh narasi yang menyesatkan.
“Kita hidup di era post-truth, di mana informasi yang diulang-ulang seringkali dianggap kebenaran padahal provokasi. Keterbukaan informasi bukan sekadar teknis, ini soal keadilan. Bagaimana kita bisa menjangkau kelompok rentan jika mereka tidak terlihat dalam sistem informasi kita? Prinsip no one left behind hanya bisa terwujud jika datanya terbuka,” tegas Khalik.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya berkaitan dengan transparansi birokrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan seluruh kelompok masyarakat memperoleh akses yang setara terhadap informasi publik.
Melalui E-Monev KIP Tahun 2026, sebanyak 110 badan publik di NTB akan mengikuti proses monitoring dan evaluasi. Peserta terdiri atas perangkat daerah Provinsi NTB, instansi vertikal, rumah sakit daerah (RSUD), badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa, hingga sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan negeri.
Kinerja setiap badan publik akan dinilai berdasarkan sejumlah indikator keterbukaan informasi, kemudian dikelompokkan ke dalam lima kategori, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Klasifikasi tersebut diharapkan menjadi tolok ukur bagi masing-masing institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat implementasi prinsip pemerintahan yang terbuka.
Peluncuran E-Monev menjadi bagian dari transformasi digital yang tengah dijalankan Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Melalui sistem yang lebih terintegrasi, proses evaluasi diharapkan berlangsung lebih transparan, terukur, dan mampu menghasilkan rekomendasi yang mendorong perbaikan berkelanjutan.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan responsif, sehingga pembangunan yang dijalankan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pondasi utama pembangunan yang berbasis data dan transparansi.
“Pembangunan tanpa data adalah spekulasi dan kekuasaan tanpa transparansi adalah ancaman,” tegas Sahnam mengawali sambutannya.
Ia menjelaskan, e-Monev KIP merupakan instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tahun 2026, sebanyak 110 badan publik mengikuti e-Monev, terdiri atas 36 Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, 19 instansi vertikal, 3 rumah sakit Provinsi, 4 BUMD, 10 rumah sakit Kabupaten/Kota, 10 DPRD Kabupaten/Kota, 8 Pemerintah Desa, 10 SMA, dan 10 SMK.
Penilaian dilakukan melalui lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Menurut Sahnam, e-Monev tidak hanya bertujuan memberikan predikat kepada badan publik, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Monev bukan sekadar pemberian predikat atau penghargaan. Lebih dari itu, Monev merupakan sarana pembinaan, evaluasi, refleksi, dan perbaikan agar setiap badan publik terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa di tengah derasnya arus digital dan maraknya disinformasi, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan yang semakin penting.
“Tantangan kita bukan kekurangan data. Tantangan kita adalah menghadirkan informasi yang benar, berkualitas, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, seluruh badan publik perlu memperkuat kapasitas sumber daya manusia, meningkatkan literasi digital, serta menghadirkan informasi yang kreatif, inovatif, dan mudah diakses masyarakat.
Sahnam mengajak seluruh badan publik menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja sekaligus gerakan moral bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
“Mari kita jadikan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai gerakan moral bersama untuk memastikan setiap kebijakan berpihak kepada rakyat, setiap program tepat sasaran, dan setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” harapnya. (ham)

