Di tengah derasnya arus globalisasi, perubahan iklim, dan semakin kuatnya tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat, kebudayaan kembali menunjukkan perannya sebagai fondasi pembangunan yang tidak lekang oleh waktu. Pesan itulah yang mengemuka dalam Jambore Nasional V Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) yang mengusung tema “Pemuda Adat Menjaga Identitas, Mengelola Wilayah Adat, dan Tangguh Menghadapi Krisis” di Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), pada Senin (29/6/2026).
Momentum nasional tersebut dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Ihwan yang mewakili Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat peran masyarakat adat sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Bagi Pemerintah Provinsi NTB, kehadiran dalam jambore nasional ini bukan sekadar memenuhi undangan seremonial. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi ruang strategis untuk mempertegas arah pembangunan kebudayaan yang menempatkan masyarakat adat sebagai salah satu pilar penting pembangunan berkelanjutan. Di tengah berbagai tantangan global, masyarakat adat terbukti masih menyimpan pengetahuan, nilai, dan praktik hidup yang mampu menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kebudayaan NTB Muhamad Ihwan menegaskan bahwa pemuda adat merupakan generasi penerus yang memikul tanggung jawab besar untuk menjaga identitas budaya sekaligus menjadi pelaku perubahan. Mereka tidak hanya mewarisi rumah adat, bahasa daerah, atau tradisi leluhur, tetapi juga mewarisi cara pandang terhadap kehidupan yang menjunjung tinggi gotong royong, musyawarah, penghormatan terhadap alam, dan tanggung jawab sosial.
“Ketika dunia berbicara mengenai pembangunan berkelanjutan, masyarakat adat sesungguhnya telah mempraktikkannya jauh sebelum konsep itu dikenal secara global. Nilai-nilai tersebut harus diwariskan kepada generasi muda agar tetap menjadi kekuatan bangsa di masa depan,” ujarnya.
Menurutnya, wilayah adat tidak dapat dipandang semata sebagai ruang geografis. Wilayah adat adalah ruang hidup yang menyimpan identitas, sejarah, pengetahuan tradisional, sumber daya alam, hingga sistem nilai yang membentuk karakter masyarakat. Karena itu, menjaga wilayah adat berarti menjaga keberlangsungan kebudayaan sekaligus menjaga masa depan generasi berikutnya.
Semangat tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menempatkan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional. Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi NTB juga terus memperkuat implementasi kebijakan melalui pengembangan 12 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang menjadi fondasi pembangunan kebudayaan daerah.
Bagi NTB, pemajuan kebudayaan tidak berhenti pada pelestarian benda-benda budaya semata. Kebudayaan dipandang sebagai ekosistem yang mencakup adat istiadat, tradisi lisan, manuskrip, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, cagar budaya, serta objek kebudayaan khas daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Sasak, Samawa, Mbojo, dan Dompu.
Seluruh objek tersebut menjadi modal budaya yang terus dikembangkan untuk memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi budaya, industri kreatif berbasis tradisi, dan pariwisata budaya yang berkelanjutan. (ham)

