Mataram (Suara NTB) – Nelayan di Provinsi NTB kini tidak lagi dapat menjual atau mengekspor benih bening lobster (BBL) ke luar negeri. Kebijakan tersebut berlaku setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Syahril Abd. Raup mengatakan melalui aturan baru tersebut, penangkapan BBL tetap diperbolehkan. Namun, hasil tangkapan tidak lagi dapat dipasarkan ke luar negeri, melainkan wajib diserap oleh pembudidaya lobster dalam negeri.
“Kebijakan baru ini mengatur bahwa penangkapan BBL tetap diperbolehkan, tetapi seluruhnya untuk budidaya dalam negeri. Tidak ada lagi pemasaran ke luar negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, BBL dari Indonesia banyak dipasarkan untuk kebutuhan budidaya di sejumlah negara, terutama Vietnam. Namun, dengan regulasi terbaru, hal tersebut tidak lagi diperbolehkan. Apabila ditemukan masih adanya praktik ekspor BBL, nelayan atau yang bersangkutan terancam sanksi. “Kalau melanggar, tentu ada aturan baru dan ada sanksinya,” tegasnya.
Selain menghentikan ekspor, skema pemasaran BBL juga berubah. Kini tidak ada lagi mekanisme penjualan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Transaksi dilakukan langsung antara nelayan dan pembudidaya dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan tersebut mampu mendorong perkembangan usaha budidaya lobster nasional tanpa menghilangkan mata pencaharian nelayan. Nelayan tetap dapat menangkap BBL dan memperoleh penghasilan melalui penjualan kepada pembudidaya domestik.
“Yang pertama, nelayan tetap bisa menangkap BBL dan memasarkannya ke pembudidaya dalam negeri. Dengan begitu, budidaya lobster di dalam negeri juga bisa berkembang,” ujarnya.
Meski pemerintah daerah tidak memperoleh keuntungan langsung dari BBL, Syahril mengaku transaksi yang berlangsung langsung antara nelayan dan pembudidaya. Hal ini akan menghadirkan multiplier efek yang berdampak juga pada daerah.
“Kan kalau nelayan sejahtera multiplayer efeknya ada untuk pemerintah. Kan harapan kota tujuan pengelolaan dua, sumber daya lestari, nelayan sejahtera,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB, Muslim mengatakan kebijakan baru tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah komoditas lobster nasional, termasuk di NTB yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil benih lobster.
“Aturan ini bagus karena mendorong penguatan budidaya di dalam negeri. NTB pada prinsipnya sangat siap untuk mengembangkan budidaya lobster,” ujarnya.
Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah menegaskan beberapa poin utama. Pertama, ekspor benih bening lobster dalam bentuk mentah dihentikan secara total. Kedua, seluruh benih lobster yang ditangkap wajib dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam negeri.
Selain itu, ekspor hanya diperbolehkan untuk lobster hasil budidaya yang telah mencapai bobot minimal 50 gram per ekor. Pemerintah juga membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk memperkuat pengawasan serta menindak penyelundupan BBL ke luar negeri.
Muslim menilai NTB memiliki potensi besar untuk mengembangkan budidaya lobster, baik dari sisi ketersediaan benih maupun dukungan sumber daya masyarakat pesisir. Namun, ia menegaskan pengembangan budidaya tersebut perlu dibarengi dengan dukungan pemerintah pusat, terutama dalam memastikan pasar bagi hasil produksi. (era)

