BerandaNTBLOMBOK UTARABawaslu Atensi Perubahan Data Pemilih di KLU

Bawaslu Atensi Perubahan Data Pemilih di KLU

Tanjung (Suara NTB) – Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih memerlukan pencermatan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pengawasan melalui uji petik, Bawaslu KLU, menemukan ratusan data pemilih yang mengalami perubahan status baik pindah, meninggal, maupun pemilih baru.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ria Sukandi, Rabu (1/7/2026) mengungkapkan, hasil pengawasan PPDB triwulan I tahun 2026, menemukan ratusan data pemilih yang mengalami perubahan. Temuan itu meliputi 150 pemilih pindah keluar, 76 pemilih meninggal dunia, 31 pemilih pindah masuk, serta 104 pemilih potensial yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai pemilih.

“Perubahan data pemilih ini perlu mendapat perhatian serius untuk memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan berjalan sesuai regulasi. Data pemilih harus terus diperbarui agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sementara yang tidak lagi memenuhi syarat dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap Andi.

Ratusan pergerakan data pemilih tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar bagi penyelenggara untuk melakukan pencermatan lebih lanjut. Dengan begitu, kualitas daftar pemilih semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Ria mengungkapkan, dari 13 data saran perbaikan yang telah disampaikan pada pengawasan PDPB Triwulan I, hingga pelaksanaan pengawasan kali ini masih terdapat enam data yang belum ditindaklanjuti. Temuan tersebut diharapkan segera direspon oleh KPU KLU.

Andi menjelaskan, sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya Pasal 8 ayat (3) huruf g yang mengatur tindak lanjut atas hasil pengawasan. Oleh karenanya, KPU dipandang perlu mengambil langkah taktis dalam proses pencermatan dan perbaikan data hasil pengawasan dan uji petik.

“KPU agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk penerbitan Surat Keterangan sebagai dasar tindak lanjut, memasukkan pemilih potensial dan pemilih pindah masuk ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sesuai ketentuan, serta mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dari DPB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Pihaknya berharap seluruh saran perbaikan yang menjadi temuan Bawaslu dapat ditindaklanjuti agar data pemilih di Kabupaten Lombok Utara benar-benar akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.

“Daftar pemilih yang berkualitas menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas,” tutup Andi. (ari)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO