Mataram (Suara NTB) – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (1/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Tridadi Wibawa, Agung Sutoto, dan Indrawan Pranacitra bergiliran membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa juga dilakukan secara terpisah.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana dengan dakwaan primer mereka. Yaitu Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tent tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hamdan Kasim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Budi Tridadi Wibawa dalam amar tuntutannya.
Tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan juga turut diberikan kepada dua terdakwa lainnya, M. Nashib Ikroman dan Indra Jaya Usman (IJU).
Ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
JPU juga membebankan terdakwa IJU untuk membayar uang pengganti Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana, selanjutnya menjelaskan alasan pihaknya hanya membebankan uang pengganti ke terdakwa IJU.
IJU kata dia, telah menerima pengembalian uang Rp400 juta dari dua anggota dewan penerima, Humaidi dan Yasin. “Mereka (dua penerima) sudah kembalikan, uang telah diterima IJU,” kata Hendar.
Adapun rinciannya, Humaidi mengembalikan uang kepada IJU melewati orang tak dikenal bernama Hilmi. Sedangkan Yasin mengembalikan lewat seorang pengacara bernama Habib Al Kuthbi.
Uang Rp400 juta tersebut lanjutnya, bisa dikatakan telah diterima IJU. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus membayar uang pengganti.
Uang Titipan Dirampas untuk Negara
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan agar uang Rp2 miliar lebih yang telah dititipkan oleh 15 anggota dewan penerima, dirampas untuk negara.
Hendar menerangkan, alasan pihaknya merampas uang tersebut untuk negara karena uang miliaran rupiah itu merupakan uang hasil kejahatan.
Meskipun sumber uang tersebut belum diketahui, ia menegaskan, uang tersebut tetap masuk sebagai alat kejahatan. “Tetap saja sudah ada niat jahat. Memberikan uang dalam jabatannya sebagai anggota DPRD NTB,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Irpan Suriadiata menolak mengatakan uang miliaran rupiah itu sebagai uang tindak kejahatan. “Uang itu disita dari penerima yang statusnya tidak sebagai tersangka. Uang itu harusnya dikembalikan kepada mereka (penerima),” jelas Irpan.
Ia juga masih teguh dengan keyakinan bahwa ketiga kliennya tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada 15 anggota DPRD NTB selaku penerima.
“Uang yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan. Itu tidak relevan terhadap apa yang didakwakan klien kami,” pungkasnya.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan pledoi pada Rabu (8/7/2026). (mit)

