BerandaNTBBantah Ada RJ, Kasus Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gubernur Iqbal Segera Naik...

Bantah Ada RJ, Kasus Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gubernur Iqbal Segera Naik Penyidikan

Mataram (Suara NTB) – Kasus dugaan penyebaran data pribadi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal oleh Direktur NTB Care, RWB terus berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Rabu (1/7/2026) mengatakan, perkara tersebut akan segera masuk ke tahap penyidikan. “Saat ini tengah persiapan untuk ke tahap penyidikan,” katanya.

Langkah pihaknya akan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah mereka memeriksa sejumlah ahli. “Kami telah periksa ahli bahasa, ahli pidana. Semua ahli telah kami periksa,” tegasnya.

Endriadi membantah pernah ada restorative justice (RJ) atau pendekatan penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan korban dan tanggung jawab pelaku dalam perkara ini.

“Bukan RJ. Kalau RJ harus ada permohonan tertulis. Harus ada administrasinya,” jelasnya.

Pihaknya hanya pernah mengagendakan untuk mempertemukan korban dan terduga pelaku untuk mengklarifikasi beberapa hal.

“Ini hanya mempertemukan, ada niatan dari pengadu kemudian kami informasikan ke teradunya. Tapi bukan RJ,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Iqbal melaporkan Direktur NTB Care, RWB ke polisi. Laporan itu diduga karena akun Facebook dengan username Saraa Azahra tersebut menyebarkan data pribadi miliknya.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026. RWB sempat diminta hadir oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB untuk dimintai klarifikasi pada Senin, 20 April 2026.

Dalam pengusutan perkara ini, polisi menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik menegaskan laporan yang diajukan oleh Gubernur NTB itu merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara. Oleh karena itu, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai bentuk pembungkaman kritik.

Menurutnya, kasus ini bukan sekedar kritik terhadap pemerintah, melainkan rangkaian tindakan yang berulang berupa dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin di ruang digital, disertai narasi yang merendahkan dan provokatif.

Ia merasa bahwa unggahan RWB di media sosial memuat kata-kata dan penyebutan nama yang dipelintir secara tidak pantas.

Bahkan, terdapat pula ajakan kepada publik untuk tidak membayar pajak yang disampaikan dengan narasi serupa.

“Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun yang perlu digaris bawahi, tidak semua hal tersebut dilaporkan. Kritik yang keras sekalipun tetap dibiarkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sikap anti kritik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa menyimpulkan langkah hukum tersebut sebagai bentuk intimidasi atau pembungkaman demokrasi merupakan penyederhanaan yang kurang tepat, karena mengabaikan aspek pelanggaran hak individu yang dilindungi hukum.

“Kita sepakat bahwa demokrasi membutuhkan kritik. Namun kritik tidak boleh kehilangan adab, apalagi sampai melanggar hak orang lain. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika,” pungkasnya. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO