BerandaNTBKOTA MATARAMBPS Mataram Ancam Pecat Petugas yang Manipulasi Data Sensus Ekonomi

BPS Mataram Ancam Pecat Petugas yang Manipulasi Data Sensus Ekonomi

Mataram (Suara NTB) – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mataram menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada petugas lapangan yang terbukti melakukan manipulasi data dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian dari tugas.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan akurasi data sensus yang nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan serta mengambil keputusan.

Kepala BPS Kota Mataram, Mohammad Reza Nugraha Kusumowinoto, mengatakan setiap petugas wajib bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Apabila ditemukan pelanggaran, terutama manipulasi data atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, BPS tidak akan ragu menjatuhkan sanksi.

“Kalau petugas melakukan pelanggaran atau tidak menjalankan pekerjaan sesuai SOP, tentu akan ada hukuman. Bisa saja kami berhentikan,” ujarnya, Rabu (1/7).

Menurut Reza, Sensus Ekonomi merupakan program nasional yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali sehingga kualitas data harus benar-benar terjamin. Karena itu, BPS berkomitmen menjaga integritas seluruh proses pendataan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan sensus. Jika menemukan dugaan manipulasi data atau pelanggaran yang dilakukan petugas, masyarakat diminta segera melaporkannya, baik secara langsung ke kantor BPS maupun melalui kanal pengaduan dan media sosial resmi BPS.

Meski demikian, setiap laporan yang diterima akan terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan kebenarannya sebelum diambil tindakan.

“Intinya, setiap laporan pasti kami tindak lanjuti karena itu sangat memengaruhi kualitas data yang kami hasilkan,” tegasnya.

Selain meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan, BPS juga mengharapkan dukungan warga agar menerima petugas sensus dan memberikan informasi yang benar.

Menanggapi adanya kekhawatiran sebagian masyarakat yang enggan memberikan data pribadi maupun informasi usaha karena dikaitkan dengan perpajakan, Reza memastikan Sensus Ekonomi tidak memiliki hubungan dengan penarikan pajak.

Ia menjelaskan seluruh data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan statistik dan dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BPS juga telah memperkuat sistem keamanan data melalui kerja sama dengan instansi yang menangani keamanan siber.

“Jadi, Bapak dan Ibu masyarakat, khususnya di Kota Mataram, kami mohon mendukung pelaksanaan sensus ini dengan menerima petugas kami di lapangan dan memberikan jawaban yang sebenarnya,” katanya.

Reza menambahkan, pelaksanaan Sensus Ekonomi di Kota Mataram melibatkan 303 petugas lapangan. Hingga awal Juli 2026, capaian pendataan telah mencapai sekitar 25 persen dan diharapkan terus meningkat sesuai target yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya dilakukan di Kota Mataram, tetapi juga berlangsung serentak di seluruh kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mulai berlangsung sejak 15 Juni-31 Agustus 2026. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO