BerandaNTBSUMBAWA BARATIzin Pangkalan Nakal Terancam Dicabut

Izin Pangkalan Nakal Terancam Dicabut


Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mulai mengambil langkah tegas untuk mengatasi kelangkaan elpiji 3 kilogram. Pangkalan yang terbukti menyalurkan gas bersubsidi tidak sesuai aturan, dipastikan akan dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha. Penegasan tersebut disampaikan langsung Bupati, H. Amar Nurmansyah saat menghadiri kegiatan Bersih Desa dan Sedekah Bumi di Desa Bukit Damai, Kecamatan Maluk, Selasa (30/6) malam.


Menurut Bupati, pemerintah setiap tahun terus mengusulkan penambahan kuota elpiji 3 kilogram. Namun, di lapangan masih ditemukan dugaan penyimpangan distribusi. Sebagian gas yang seharusnya dijual langsung kepada masyarakat, justru dialihkan ke kios, sehingga dijual dengan harga lebih tinggi. “Kami tidak akan lagi mentoleransi praktik seperti ini. Pangkalan yang terbukti melanggar aturan distribusi akan diberikan sanksi tegas, bahkan izinnya bisa kita dicabut,” tegasnya.


Guna memastikan penyaluran elpiji bersubsidi tepat sasaran, Bupati meminta Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan elpiji 3 kilogram kembali diaktifkan. Satgas yang melibatkan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) dan Polres Sumbawa Barat,sudah mulai turun lapangan. Satgas melakukan pemeriksaan di sejumlah pangkalan.


“Saya minta ke Satgas pastikan seluruh kuota elpiji bersubsidi disalurkan langsung kepada masyarakat yang berhak dan tidak dialihkan ke pihak lain,” tandas Bupati.


Selain persoalan distribusi, Bupati Amar juga menyoroti masih adanya penggunaan elpiji 3 kilogram oleh masyarakat yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi. Menurutnya, bahan bakar gas bersubsidi masih banyak digunakan oleh kalangan masyarakat mampu, termasuk aparatur sipil negara (ASN), sehingga pasokan bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi berkurang.


Karena itu, ia mengimbau bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi, agar beralih menggunakan elpiji non subsidi. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat kuota gas melon benar-benar dinikmati oleh rumah tangga yang berhak.


Orang nomor satu di Kabupaten Sumbawa Barat menambahkan, pengawasan yang kini diperketat dan ancaman sanksi tegas bagi pangkalan yang melanggar, Pemda KSB berharap distribusi elpiji 3 kilogram kembali berjalan tertib, harga tetap sesuai ketentuan, dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. “Intinya kalau semua pihak sadar, pedagang berjualan sesuai aturan dan warga dengan ekonomi cukup tidak pakai gas 3 kilogram, maka insyaallah tidak ada lagi istilah langka,” pungkas Bupati.(bug)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO