Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan menggelar 40 kali operasi gabungan dalam rangka memberantas peredaran tembakau atau rokok ilegal. Sebelum memulai opgab, Pemda terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi bersama lintas instansi guna menghimpun informasi, sekaligus evaluasi dalam proses pelaksanaan opgab.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, S.Sos., M.Si., dalam rakor tersebut menyampaikan Pemda berkewajiban melakukan penertiban terhadap barang. Khususnya rokok/tembakau yang diperjualbelikan secara ilegal. Tembakau atau rokok menyumbang pendapatan negara dalam bentuk cukai tembakau. Pendapatan tersebut digelontorkan ke daerah-daerah dalam bentuk dana bagi hasil (DBH CHT).
Menurutnya, pelaksanaan operasi gabungan merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum untuk melindungi penerimaan negara. Sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi mendorong munculnya perokok baru karena dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal.
“Kita berharap rapat koordinasi ini menghasilkan masukan dan strategi yang komprehensif dari seluruh peserta. Sebagai bekal pelaksanaan operasi di lapangan,” ujarnya, Jumat (3/7).
Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal di KLU Sebanyak 40 Kali
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, S.H., M.H., mengungkapkan opgab pemberantasan rokok ilegal tahun ini akan dilaksanakan sebanyak 40 kali. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim yang dibagi ke dalam empat kelompok. Masing-masing nantinya akan melaksanakan 10 kali operasi.
“Pelaksanaan operasi gabungan melibatkan banyak tim diperlukan karena peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang harus ditangani secara berkelanjutan,” ujarnya.
Data hasl penindakan menunjukkan pada tahun 2024 berhasil diamankan 11.602 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 2.300 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). Serta 30.785 gram tembakau iris (TIS). Sementara pada tahun 2025 terjadi penurunan temuan menjadi 4.120 batang SKM dan 10.980 gram tembakau iris. Ini mengindikasikan upaya pengawasan mulai menunjukkan hasil positif.
Kesempatan yang sama, Pejabat perwakilan Beacukai Mataram, Lalu Danila Utama, turut menyampaikan informasi mengenai pembaruan regulasi terkait DBHCHT.
Dijelaskan bahwa sejak 8 Juni 2026 pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 sebagai dasar baru pengelolaan DBHCHT.
“Regulasi tersebut bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan dana cukai agar semakin tepat sasaran. Khususnya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, dan penegakan hukum,” kata Danila. (ari)

