BerandaNTBSUMBAWA BARATBupati Amar Larang Agen Gotong Royong di KSB Terlibat Politik Praktis

Bupati Amar Larang Agen Gotong Royong di KSB Terlibat Politik Praktis

BUPATI Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. Amar Nurmansyah, menegaskan larangan bagi seluruh anggota Agen Gotong Royong (AGR) untuk terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga netralitas AGR sebagai bagian dari instrumen pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Menurut Bupati, pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran yang mengatur larangan tersebut. Edaran itu ditandatangani beberapa waktu lalu sebagai pedoman bagi seluruh anggota AGR menjelang pelaksanaan Pilkades.

“Beberapa waktu lalu saya sudah tanda tangan edaran larangan politik praktis bagi AGR, terutama dalam Pilkades tahun ini,” tegasnya di sela acara Forum Yasinan, pekan lalu.

Larangan bagi AGR ini, kata Bupati sangat jelas. Sebagai bagian dari instrumen pemerintah, alat layanan pemerintah dan dibiayai pemerintah, AGR memiliki posisi setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sehingga tidak boleh mereka menjadi tim sukses atau berperan aktif dalam kegiatan politik,” tegasnya.

Ia menambahkan, anggota AGR yang ingin terlibat dalam kontestasi politik desa dipersilakan memilih salah satu peran. Jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa atau menjadi tim sukses calon tertentu, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan AGR.

“Kalau ada yang mau terlibat, silakan mundur dari AGR, misalnya mau mencalonkan diri atau menjadi tim sukses,” ujarnya.

Bupati menilai netralitas AGR sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan politik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap program dan layanan pemerintah juga dapat tetap terjaga.

Sementara itu, Pemda KSB melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak yang tahun ini akan digelar di 21 desa. Selain itu, satu desa, yakni Desa Seloto, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Sesuai jadwal, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 25 Oktober 2026.

Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung aman, tertib, jujur, dan adil. Netralitas seluruh unsur yang terlibat, termasuk AGR, dinilai menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pesta demokrasi desa yang berkualitas dan dipercaya masyarakat. (bug)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO