Kota Bima (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, menemukan potensi kerugian negara terhadap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten. Temuan ini berada di 26 organisasi perangkat daerah. Potensi kerugian negara diakui sebagai kelalaian administrasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPK menemukan ketidaksesuaian belanja barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp1,06 miliar. Temuan tersebut tersebar di 26 OPD dan mencakup berbagai bentuk ketidaksesuaian administrasi dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban belanja.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin menegaskan bahwa ketidaksesuaian yang ditemukan bukan merupakan kebocoran anggaran, melainkan kelalaian administrasi dalam pelaksanaan belanja.
“Jadi sebenarnya temuan tersebut bukan kebocoran anggaran, tetapi bersifat kelalaian administrasi karena perangkat daerah belum mematuhi ketentuan belanja, bukan unsur kesengajaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).
Menurutnya, temuan senilai sekitar Rp1,06 miliar itu meliputi pembayaran jasa media surat kabar yang tidak dilengkapi nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama, belanja jasa iklan dan reklame yang belum mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH), belanja sewa dan alat tulis kantor yang tidak sesuai standar, serta belanja bahan bakar dan pelumas yang belum didukung kelengkapan administrasi.
Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan pribadi untuk operasional dinas juga menjadi salah satu catatan BPK. Pasalnya, setiap penggunaan kendaraan pribadi wajib disertai surat tugas dari kepala perangkat daerah atau unit kerja, sementara ketentuan tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.
“BPK mensyaratkan bahwa setiap pengeluaran harus disertai dengan bukti yang sah dan lengkap,” katanya.
Ia mengatakan seluruh temuan dan catatan hasil pemeriksaan BPK menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bima, dalam upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Bupati Bima kata Suryadin, telah menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah yang menjadi objek temuan, agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK serta memastikan setiap belanja dan pengeluaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, tindak lanjut tersebut penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mencegah terulangnya temuan serupa pada tahun anggaran berikutnya.
“Karena hal tersebut penting untuk memastikan transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya. (hir)

