BerandaNTBKOTA BIMARevitalisasi Serasuba Dilanjutkan Awal 2027

Revitalisasi Serasuba Dilanjutkan Awal 2027

Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima memastikan revitalisasi tahap II Lapangan Serasuba akan dilaksanakan pada awal tahun 2027. Proyek lanjutan kawasan ruang publik tersebut, dipastikan tetap berjalan setelah mengantongi hak pinjam pakai atas lahan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bima.

Sekretaris Daerah Kota Bima, H. Muhammad Fakhrunraji, mengatakan tidak ada kendala yang menghambat pelaksanaan revitalisasi tahap II. Dasar pelaksanaan proyek tersebut adalah hak pinjam pakai yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima.

“Sebenarnya untuk tahap dua ini tidak ada masalah, karena kami juga sudah mendapatkan hak pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Bima,” ujarnya, Jumat (10/7).

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul berkembangnya isu mengenai status kepemilikan Lapangan Serasuba. Sebelumnya, hasil konsultasi Pemerintah Kota Bima bersama DPRD Kota Bima ke BPKAD Provinsi NTB serta penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima menyebut Lapangan Serasuba belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima. Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan revitalisasi tahap II yang sebelumnya direncanakan menggunakan anggaran sekitar Rp5 miliar.

Fakhrunraji menjelaskan sejak awal Pemerintah Kota Bima, tidak mengklaim Lapangan Serasuba sebagai aset milik pemerintah kota. Setelah dilakukan penelusuran, aset tersebut tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Bima.

“Sebenarnya yang diklaim oleh Pemerintah Kota itu bukan miliknya, tetapi aset itu adalah aset pemerintah. Aset pemerintah itu kan bisa milik pemerintah pusat, bisa milik pemerintah provinsi, bisa milik pemerintah kabupaten, bisa milik pemerintah kota. Nah, ternyata setelah kami lakukan penelusuran, itu masuk di dalam asetnya Pemerintah Kabupaten Bima,” jelasnya.

Ia menegaskan status kepemilikan tanah tidak menghalangi pelaksanaan pembangunan. Tanah tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bima, sedangkan bangunan hasil revitalisasi dapat dicatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima.

“Tanahnya bisa dicatat di aset di mana dia dicatat, bangunan di atasnya bisa dicatat di aset Pemkot,” katanya.

Fakhrunraji juga menepis anggapan bahwa polemik yang muncul dengan pihak Kesultanan Bima akan menghambat proyek tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota Bima hanya memanfaatkan aset yang telah dipinjam pakai oleh Pemerintah Kabupaten Bima.

Ia menambahkan, desain revitalisasi tahap II telah disiapkan dan pemerintah menargetkan pekerjaan dimulai pada awal 2027. Hingga proyek dimulai, Lapangan Serasuba tetap dibuka untuk masyarakat dan baru akan ditutup sementara saat pekerjaan konstruksi berlangsung. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO