Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa diberikan jatah sebanyak 820 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), untuk ditangani melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia di tahun 2026.
“Memang jatah kita 820 unit, tetapi dalam pelaksanaan nantinya tetap akan dilakukan verifikasi dan validasi lapangan terlebih dahulu. Itu dilakukan untuk memastikan bantuan tersebut tetap sasaran,” kata Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumbawa, Rizqi Helfiansyah, kepada Suara NTB, Jumat (10/7).
Rizqi melanjutkan, data by name by address terhadap 820 sasaran itu sebenarnya sudah ada di kementerian. Tetapi untuk pelaksanaan tetap akan dilakukan pengecekan lapangan secara langsung dengan disertai kordinat untuk dipantau secara detail.
“Data ini sudah kita usulkan sejak lama, makanya perlu dilakukan pengecekan lapangan. Jangan-jangan rumah yang akan kita intervensi ini sudah layak dan itu dianggap tidak layak menerima bantuan,” ujarnya.
Verifikasi secara langsung perlu dilakukan dengan tidak menapihkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pasalnya, banyak fenomena di masyarakat data yang masuk dalam DTSEN ini merupakan masyarakat yang dianggap sudah cukup mampu atau berada di desil 4-7 kemiskinan ekstrem.
Pihaknya saat ini, tinggal menunggu realisasi dari pemerintah pusat. Namun demikian, pemerintah tetap berharap agar jumlah unit RTLH yang akan ditangani BSPS tidak dikurangi, karena total RTLH yang dimiliki pemerintah saat masih sangat besar.
“Secara keseluruhan total RTLH kita sebanyak 47.000 unit yang tersebar di beberapa kecamatan,sehingga kami berharap kuota yang dijanjikan tidak lagi dikurangi untuk menuntaskan persoalan RTLH ini,” ujarnya.
Dikatakannya, penanganan terhadap rumah tidak layak huni ini tetap menjadi atensi pemerintah untuk ditangani sejak beberapa tahun terakhir. Karena sisa yang belum ditangani tersebut masih sangat besar dan terus diupayakan bisa segera tertangani secara maksimal.
Penerima bantuan untuk RTLH BSPS ini kata dia, rata-rata masyarakat dalam kategori berpenghasilan rendah (MBR). Namun, tetap perlu dilakukan pengecekan lanjutan untuk memastikan besaran bantuan yang akan diterima nantinya.
“Rata-rata masyarakat yang kita bantu untuk RTLH yakni berpenghasilan rendah, dengan tetap melihat kondisi di lapangan,” demikian kata dia. (ils)

