BerandaNTBKOTA BIMAPembesuk Sembunyikan Sabu di Dalam Tahu

Pembesuk Sembunyikan Sabu di Dalam Tahu

Kota Bima (Suara NTB) – Seorang penjenguk berinisial AR (21) diamankan petugas Polres Bima Kota setelah kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam tahu isi yang hendak diberikan kepada seorang tahanan kasus narkotika. Modus tersebut terbongkar saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung sebelum memasuki ruang tahanan.

Kasat Tahti Polres Bima Kota Iptu Jufri Prasojo membenarkan adanya upaya penyelundupan tersebut. Menurutnya, barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diterima oleh tahanan berkat ketelitian petugas saat memeriksa barang bawaan pengunjung.

“Benar, telah terjadi upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam sel tahanan melalui makanan. Namun berkat kesigapan dan ketelitian anggota jaga, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diserahkan kepada tahanan,” ujarnya, Jumat (31/7).

Peristiwa itu bermula ketika AR datang ke Mako Polres Bima Kota untuk menjenguk rekannya, RJ (23) yang sedang menjalani penahanan dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Sesuai prosedur, seluruh barang bawaan pengunjung diperiksa sebelum diizinkan masuk ke ruang tahanan.

Saat itu, AR membawa makanan berupa tahu isi yang dikemas menggunakan plastik. Ketika pemeriksaan berlangsung, petugas yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid melihat AR menunjukkan sikap gelisah dan berusaha meninggalkan lokasi. Sikap tersebut memunculkan kecurigaan sehingga petugas segera menghentikan dan melakukan pemeriksaan lebih teliti terhadap barang bawaannya.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,5 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam salah satu potong tahu isi,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengaku sabu tersebut merupakan pesanan RJ yang berada di dalam ruang tahanan. Atas pengakuan itu, petugas kemudian menyerahkan keduanya kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota, untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan mengakui sabu itu akan diberikan kepada tahanan yang merupakan rekannya. Selanjutnya perkara ini kami serahkan kepada Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Jufri.

Saat ini Satresnarkoba Polres Bima Kota masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua terduga pelaku.

Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.

Jufri menegaskan kepolisian akan terus memperketat pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung sebagai langkah mencegah masuknya barang terlarang ke dalam ruang tahanan.”Kami mengimbau keluarga maupun kerabat tahanan agar tidak mencoba menyelundupkan barang-barang terlarang. Seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara ketat demi menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan,” pungkasnya. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO