BerandaNTBKOTA BIMAHakim Tolak Eksepsi Mantan Kapolres Bima Kota

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kapolres Bima Kota

Kota Bima (Suara NTB) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Majelis menilai keberatan terkait dugaan aliran dana, hubungan terdakwa dengan jaringan narkotika, hingga ada atau tidaknya unsur kesengajaan merupakan materi pembuktian yang harus diuji dalam sidang pokok perkara.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rifa’i, S.H., dalam persidangan, Jumat (31/7). Dengan putusan itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, keberatan penasihat hukum yang menyebut dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, maupun kabur (obscuur libel) dinilai tidak beralasan menurut hukum.

“Dalil mengenai ada atau tidaknya hubungan terdakwa dengan pihak-pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan, asal-usul uang, pengetahuan, dan kesengajaan terdakwa merupakan materi pokok perkara yang kebenarannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti yang sah di persidangan,” ujar Rifa’i saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis juga menilai dalil pembela yang menyatakan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan bandar narkotika, tidak pernah memberi perintah, maupun tidak mengetahui asal-usul uang, telah memasuki substansi perkara. Oleh sebab itu, seluruh argumentasi tersebut tidak dapat dipertimbangkan pada tahap pemeriksaan eksepsi.

“Penilaian mengenai apakah terdakwa mengenal atau tidak mengenal saksi, serta sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam aliran dana dan peran masing-masing pelaku merupakan fakta-fakta pembuktian yang wajib diuji di persidangan dan bukan ranah perlawanan eksepsi formal terhadap syarat surat dakwaan,” kata Rifa’i.

Majelis turut menegaskan bahwa dalam perkara narkotika yang bersifat organized crime, konstruksi pemufakatan jahat tidak selalu mensyaratkan seluruh pelaku saling mengenal atau berkomunikasi secara langsung. Menurut hakim, keterlibatan para pihak dapat berlangsung melalui perantara sebagai bagian dari satu rangkaian kehendak pidana.

“Konstruksi pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika tidak mensyaratkan setiap pelaku harus saling mengenal secara fisik atau berkomunikasi langsung dengan pimpinan atau atasan,” ujarnya.

Selain itu, majelis menilai dakwaan jaksa telah menguraikan secara memadai waktu (tempus delicti), tempat (locus delicti), serta pokok perbuatan yang didakwakan. Karena itu, dalil yang menyebut surat dakwaan kabur juga dinyatakan tidak dapat diterima.

Atas seluruh pertimbangan tersebut, majelis memutuskan menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa.”Menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” ucap Rifa’i saat membacakan amar putusan sela.

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro didakwa secara alternatif, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO