Mataram (Suara NTB) – Ibu almarhumah NDR, Eny Widyawati didampingi kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan mendatangi Polresta Mataram, Senin (13/7/2026). Mereka mendatangi kantor kepolisian itu untuk menanyakan progres penyidikan perkara meninggalnya NDR.
Lalu Anton membeberkan bahwa pihaknya langsung bertemu Kasat Reskrim Polresta Mataram beserta sejumlah penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Kami datang mempertanyakan progres kasus meninggalnya NDR. Tadi sudah dijelaskan perkembangan penyidikannya,” katanya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian menyampaikan bahwa mereka saat ini telah mengantongi calon tersangka. Adapun calon tersangka itu tidak bisa ia sebutkan, karena itu sudah masuk ke strategi penyidikan kepolisian.
Kinerja penyidik kepolisian juga patut diberi apresiasi, lanjutnya. “Mereka sampai ke Sumbawa Barat untuk melakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Anton menerangkan, polisi cukup berhati-hati karena tidak ada saksi mata yang secara langsung menyaksikan kejadian perkara. “Tetapi dari hasil bukti petunjuk dan bukti lainnya itu sudah mengarah ke seseorang,” sebutnya.
Sementara itu, Ibu NDR berharap jika polisi telah mengantongi calon tersangka, gelar perkara bisa segera dilangsungkan. Ia berharap kasus ini segera menemui titik terang dan pelaku bisa mendapat hukuman seberat-beratnya.
Terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra membenarkan bahwa dirinya kedatangan tamu dari ibu kandung NDR didampingi kuasa hukumnya pada hari ini.
la mengatakan, pihaknya sudah memberikan penjelasan perihal progres penyidikan yang sedang berjalan.
Atas pertemuan tersebut, AKP Dharma meminta waktu dan kepercayaan kepada pihak keluarga maupun publik untuk terus menjalankan serangkaian penyidikan.
“Pada intinya kami tidak mau gegabah di penyidikan yang terus berkembang ini. Mohon pengertian dan waktunya,” tandas Dharma.
Kronologi Meninggalnya NDR di Kamar Kosnya
Sebagai informasi, perempuan berinisial NDR (21) asal Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat itu pertama kali ditemukan tak bernyawa oleh sepupunya yang merasa curiga karena tidak bisa menghubungi korban sejak beberapa hari.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, korban sempat menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Namun, saat itu saksi masih berada di Jakarta dalam perjalanan menuju Lombok.
Setelah tiba di Lombok pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, saksi mencoba kembali menghubungi korban, tetapi handphone korban sudah tidak aktif. Sekitar pukul 21.00 Wita, saksi bersama sepupunya mendatangi kamar kos korban.
Saat tiba di lokasi, kamar korban dalam keadaan gelap. Saksi beberapa kali mengetuk pintu namun tidak ada respons. Karena sepeda motor korban juga tidak terlihat, saksi sempat mengira korban sedang keluar.
Karena merasa curiga, saksi kemudian kembali bersama beberapa rekannya untuk memastikan kondisi korban. Saat mengintip melalui ventilasi kamar menggunakan senter, mereka melihat korban dalam posisi terlentang dan mencium bau tidak sedap dari dalam kamar.
Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada kepala lingkungan setempat yang selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Selaparang bersama Unit Identifikasi Polresta Mataram langsung melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini, jenazah korban telah dipulangkan kepada pihak keluarga di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Pemulangan jenazah setelah proses autopsi selesai dilakukan. (mit)

