BerandaNTBOmbudsman Berikan Masukan Kritis ke DPRD NTB Terkait Raperda Sumbangan Pendidikan

Ombudsman Berikan Masukan Kritis ke DPRD NTB Terkait Raperda Sumbangan Pendidikan

Mataram (Suara NTB) – Ombudsman RI perwakilan Provinsi NTB mendatangi DPRD NTB untuk memberikan sejumlah catatan dan masukan terkait dengan materi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sumbangan pendidikan yang tengah digodok.

Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB, Dwi Sudarsono menegaskan bahwa, Raperda Sumbangan Pendidikan harus menghapus praktik pungutan pada sekolah-sekolah di NTB kerap dilakukan dengan modus berkedok sumbangan.

“Kita ingin diperkuat pada prosedur penggalangan sumbangan itu. Raperda ini kita harapkan diatur agar sumbangan itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” ujar Dwi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Raperda Sumbangan Pendidikan di kantor DPRD NTB, pada Senin (13/7).

Menurutnya, selama setahun terakhir, kasus yang paling mendominasi di sekolah adalah penarikan sumbangan bernuansa pungutan. Hal ini terjadi karena banyak sekolah yang belum memiliki pedoman khusus, tata cara penggalangan dana yang benar.

“Selama ini seolah-olah kita masih fokus pada uang, sehingga yang terjadi adalah resistensi dari orang tua murid. Melalui Raperda ini, kita ingin mempertegas mekanisme dan tata caranya agar tidak ditumpangi motif-motif pungutan. Pungutan dan sumbangan itu jelas berbeda,” tegas Dwi saat memberikan masukan ke DPRD NTB.

Ada pun sumbangan yang perlu diatur, lanjut Dwi, dalam Reperda yang baru ini, tidak disesuaikan nominalnya dan dicantumkan secara sukarela, bersifat tidak wajib, tidak ada unsur paksaan, dan menyasar semua kalangan tanpa memandang status sosial.

Dwi menjelaskan, Raperda ini nantinya akan memperluas definisi sumbangan itu sendiri. Pihak sekolah diharapkan tidak hanya melirik kantong orang tua siswa, tetapi juga memperluas jaringan ke dunia usaha, organisasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Jadi sumbangan itu intinya, kita tidak fokus pada dana tapi juga terkait dengan pendanaan barang dan jasa. Itu tadi kita ingin memperkaya, bukan soal uang saja,” ujarnya.

Untuk itu, Dwi berharap, mekanisme penarikan sumbangan yang dibahas dalam Raperda Sumbangan Pendidikan ini harus transparan. Bahkan, sekolah wajib menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), lalu menjabarkannya ke dalam proposal komite sekolah.

“Dari sana akan terlihat berapa kekurangan dana yang tidak tercover oleh dana BOS atau APBD, dan kekurangan itulah yang boleh digalang lewat sumbangan,” tegasnya.

Selama ini, Ombudsman kerap menemukan hilangnya hak-hak siswa akibat urusan administrasi keuangan berkedok sumbangan sekolah. Dia menginginkan agar Raperda ini melarang keras pihak sekolah melakukan intimidasi atau diskriminasi terhadap siswa yang keluarganya tidak menyumbang.

“Tidak boleh ada cerita siswa tidak menerima rapor, dilarang ikut ujian, atau ijazahnya ditahan hanya karena belum membayar sumbangan atau bahkan SPP. Hal-hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi karena melanggar hak anak,” tegasnya. (ndi)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO