Mataram (Suara NTB) – Komisi V DPRD Provinsi NTB yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sumbangan pendidikan sangat membuka diri terhadap masukan dari berbagai kalangan terkait materi muatan raperda tersebut.
Termasuk catatan dan masukan kritis yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan NTB. Anggota Komisi V DPRD NTB, H. Didi Sumardi menilai masukan dari Ombudsman tersebut sangat konstruktif untuk memperkaya materi hukum dalam Raperda yang sedang dibahas.
Menurut Eks Ketua DPRD Kota Mataram itu, Raperda ini lahir justru untuk mewadahi tingginya aspirasi masyarakat yang ingin berkontribusi memajukan mutu pendidikan di NTB secara legal dan konstitusional.
“Raperda ini muatannya adalah menyediakan kanal bagi masyarakat untuk menyumbang. Karena sifatnya sumbangan. Maka tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada patokan jumlah, dan tidak boleh ada batasan waktu,” ujar Didi yang dikonfirmasi usai menerima hearing Ombudsman pada Senin (13/7).
Didi juga menggarisbawahi bahwa tata kelola dana sumbangan tersebut nantinya akan diatur dengan sangat ketat dan transparan. Mulai dari cara menggalang, penggunaan anggaran untuk apa, hingga bagaimana mereka mempertanggungjawabkannya ke publik.
“Semua harus jelas dan akuntabel. Di situlah hakikat Raperda ini. Kita sepakat dengan masukan yang disampaikan Ombudsman,” imbuhnya.
Disampaikan oleh politisi partai Golkar itu bahwa pembahasan Raperda tersebut saat ini masih berada di tingkat internal Komisi V DPRD NTB guna menggali lebih banyak aspirasi dari berbagai pihak.
“Kita akan tampung semua masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait raperda ini. Sehingga perda ini lahir nantinya benar-benar mewadahi kepentingan publik,” tegashya.
Setelah proses pencermatan dan penyelarasan selesai, draf regulasi ini akan segera melangkah ke tahap pembahasan berikutnya untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah resmi. (ndi)

