BerandaNTBLOMBOK BARATBelum Bisa Bangun KDMP, Kades di Lobar Berharap DD Dikembalikan ke Desa

Belum Bisa Bangun KDMP, Kades di Lobar Berharap DD Dikembalikan ke Desa

Giri Menang (Suara NTB) – Sejumlah desa di Lombok Barat (Lobar) belum bisa membangun Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP), akibat terkendala lahan. Belum terealisasinya KDMP ini menimbulkan kekhawatiran, dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan KDMP terancam hangus.


Untuk itu, pihak desa pun berharap agar Dana Desa (DD) tersebut dikembalikan ke desa. Kepala Desa Merembu, H. Muhazzab mengatakan, pihaknya belum bisa membangun KDMP, karena kendala lahan. “Ada lahan Pemkab seluas 14 are lokasinya, tapi di dalam, itu rencananya kita mau tukar dengan tanah milik warga di pinggir jalan,” kata Muhazzab, pada Senin (13/7/2026).


Pihaknya telah bersurat ke Pemkab untuk usulan penggunaan dan tukar guling lahan tersebut, tapi belum ditindaklanjuti. Karena kalau membangun KDMP di lokasi aset Pemkab itu, lokasinya kurang strategis, terlalu dalam. Sedangkan lahan warga ini berada di pinggir jalan.


Ia berharap agar surat desa segera ditindaklanjuti Pemkab, sebab desa justru rugi jika KDMP ini tak terealisasi. Bahkan, kekhawatiran timbul DD sekitar Rp700 juta lebih akan hangus jika tidak diesksekusi untuk pembangunan KDMP ini.


“Paling tidak, kan siapa (Desa) yang tidak ada, belum bisa membangun Kopdeskel atau KDMP nya, tolong kembalikan keuangannya (DD),” harapnya. Mengingat program desa tidak terealisasi akibat DD yang dialokasikan untuk Kopdeskel. Belum lagi untuk program BLT DD.


Terlebih warga mempertanyakan dampak negatif belum terbangunnya KDMP ini, karena warga melihat di desa lain KDMP ada dibangun. “Di desa lain ada (KDMP), kok di Merembu dak ada? Kan ini jadi persoalan,” imbuhnya.


Sebab warga tidak mau tahu kalau anggaran DD dialokasikan untuk KDMP telah dipangkas oleh pusat.


Sementara itu, Kepala Desa Gapuk, Nurdin juga sepakat dengan usulan DD dikembalikan ke desa jika KDMP Merah Putih tak terbangun karena kendala lahan. “Saya juga mengharapkan dikembalikan (DD) ke desa,” kata Nurdin.


Kendati di desanya ada lahan Pemda yang akan dipakai seluas 10 are, tetapi lahan itu masih KP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).


Terkait hal ini pun diserahkan ke pihak terkait untuk mengkomunikasikan dengan Pemkab. Kalau pengguaan lahan itu tidak diizinkan, maka tentu anggaran DD sekitar ratusan juta tak akan terserap untuk pembangunan KDMP ini. Sehingga tidak ada yang perlu dipertanggungjawabkan dengan pihak Agrinas, jika KDMP ini tidak bisa terealisasi.


Ia menambahkan, sesuai ketentuan PP bahwa DD desa yang tak bisa membangun KDMP, tetap ditarik pusat. Namun, ia belum bisa memastikan apakah kebijakan ini akan berubah atau tidak kedepan dengan banyaknya desa belum bisa membangun KDMP ini. Terkait kekhwatiran muncul pertanyaan dari warga soal KDMP ini, pihaknya telah mensosialisasikan kepada warga. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO