Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) dalam hal ini Bupati H. Lalu Ahmad Zaini memberlakukan kebijakan baru dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset daerah. Tahun ini, sewa kontrak aset ditender dalam menentukan penggarapnya. Penawaran yang lebih tinggi yang akan diberikan sewa kotrak menggarap aset tersebut.
“Saya buatkan sistem, aset dulu kan disewa asal-asalan. Saya lelang sekarang. Siapa yang terbanyak (penawaran), dia yang garap,” kata LAZ sapaan akrab Bupati Lobar dikonfirmasi akhir pekan kemarin. LAZ menilai selama ini sewa kotrak aset asal-asalan, tanpa tolok ukur yang jelas.
LAZ mengatakan, kalau dulu sewa lahan pertanian ada peraturan bupati yang membatasi harga sewa kotrak kisaran Rp10 juta per tahun. Menurut LAZ, jika lokasi lahan itu strategis, lalu ada yang berani Rp15 juta, artinya lebih tinggi, maka ia pasti memilih yang berani menyewa lebih besar tersebut.
Ia pun telah mencabut peraturan bupati yang mengatur batasan harga sewa kontrak aset tersebut. Langkah ini, kata dia, sebagai salah satu upaya mengoptimalkan potensi aset untuk peningkatan PAD. Selain itu, Bupati LAZ, terus berupaya menertibkan dan mengambil alih aset-aset daerah.
Salah satunya aset LCC seluas 8,4 hektare telah diberhasil diambil alih Pemkab. Saat ini aset itu tengah dalam proses pengkajian untuk pemanfaatan kedepan.
Bupati juga tengah berupaya mengambil alih aset daerah yang dikuasai STIE AMM. Langkah tegas ini bertujuan menyelamatkan aset strategis dan menggenjot PAD. Terlebih, persoalan aset ini menjadi temuan BPK dan diatensi KPK.
Perlu Libatkan Desa
Sementara itu, Kepala Desa Merembu, Muhazzab mengatakan, terkait tender sewa kontrak aset tidak masalah. Pihaknya mendukung kebijakan Pemkab itu, hanya saja perlu melibatkan Pemdes seperti yang selama ini berjalan. “Tender sewa aset itu tidak masalah, tapi Pemdes harus tetap diperhatikan Pemkab,” harapnya.
Paling tidak, desa dan dusun diberikan operasional dalam optimalisasi PAD aset ini. (her)

