BerandaNTBLOMBOK TENGAHDorong Keterbukaan Informasi di Sekolah, Puluhan PPID SMP di Loteng Dapat Bimtek...

Dorong Keterbukaan Informasi di Sekolah, Puluhan PPID SMP di Loteng Dapat Bimtek Khusus

Praya (Suara NTB) – Tidak kurang dari 88 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di SMP-SMP di seluruh Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mendapat Bimbingan Teknis (Bimtek) khusus dari pemerintah daerah setempat, terkait keterbukaan informasi publik. Langkah itu dilakukan sebagai salah satu upaya mendorong terwujudNYA keterbukaan informasi yang baik ditingkat sekolah di daerah ini. Sekaligus bagian dari implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Sekolah sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan layanan informasi secara terbuka dan akuntabel kepada masyarakat. Maka bimtek khususnya seperti ini penting diadakanya,” sebut Wakil Bupati (Wabu) Loteng Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., saat membuka Bimtek PPID SMP di Ballroom Kantor Bupati Loteng, Selasa (14/7/2026).

Peningkatkan pemahaman sekolah dalam mengelola dan memberikan layanan informasi publik penting dilakukan. Nah, melalui bimtek tersebut pihaknya berharap PPID di sekolah-sekolah di daerah ini nantinya bisa memiliki pemahaman yang baik dalam memilah dan memilih informasi untuk kemudian disampaikan ke pada masyarakat secara cermat.

Mana informasi yang bisa disampaikan kepada masyarakat atau publik serta mana informasi yang dikecualikan yang tidak bisa diboleh disampaikan ke publik.

Untuk mendukung kerja-kerja keterbuakan informasi publik tersebut, Wabup meminta kepala sekolah agar menunjuk admin PPID di sekolah dari unsur seKretariat atau tata usaha. Tidak dari unsur lain atau guru. Diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah supaya tugas dan tanggung jawabnya jelas.

Di tempat yang sama Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) NTB Sansuri, menambahkan, bahwa sengketa informasi di lingkungan sekolah saat ini masih sering terjadi. Utamanya berkaitan dengan permintaan sejumlah dokumen, mulai dari dokumen anggaran, kontrak proyek pembangunan hingga proses penerimaan peserta didik baru.

Sebagai badan publik sekolah memang berkewajiban untuk menyediakan layanan informasi kepada masyarakat. Baik secara langsung atau dengan memanfaatkan media digital. Seperti website resmi sekolah atau sarana informasi lainnya sebagai sarana penyampaian informasi kepada publik.

“Melalui bimtek ini harapanya bisa memperkuat tata kelola PPID di sekolah kedepanya. Sehingga dapat meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan sekolah. Agar semakin transparan, akuntabel dan pastinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas mantan Komisioner KPU Loteng ini. (kir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO