Tanjung (Suara NTB) – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kamah Yudiarto, S.Sy.I., mengakui belum menyetujui KPBU APJ (alat penerangan jalan) yang melibatkan DPRD. Selain pertimbangan timbulnya beban utang jangka menengah (10-15 tahun), pihaknya juga menilai eksekutif melalui Tim Simpul KPBU APJ belum dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan DPRD yang disampaikan dalam rapat.
“Kita baru rapat sekali. Waktu itu kami siapkan 20 pertanyaan dan banyak yang tidak dijawab. Sehingga secara umum pandangan Komisi II, sementara belum setujui KPBU APJ,” ungkap Kamah, Selasa (14/7/2026).
Ia mengisyaratkan rapat dengar pendapat lanjutan dengan Tim Simpul KPBU harus dijadwalkan pekan ini. Awalnya, Komisi II menjadwalkan pekan ini. Tetapi, eksekutif meminta untuk ditunda karena persiapan HUT KLU.
Kamah menjelaskan, KPBU APJ dapat berjalan melibatkan DPRD maupun tanpa pelibatan DPRD dalam pembahasan awal. Apabila KPBU melibatkan atau disetujui DPRD, maka DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti dengan Perda KPBU APJ. Eksekutif dalam hal ini, harus menyiapkan dokumen Raperda KPBU untuk diajukan dalam jadwal rapat BapemPerda DPRD Lombok Utara.
Raperda KPBU tersebut, nantinya akan memuat konsekuensi hak dan kewajiban antar para pihak, baik Perusahaan mitra KPBU maupun Pemerintah daerah dalam hal membayar kewajiban tahunannya kepada perusahaan.
“Perda KPBU ini kapan saja bisa masuk ke BapemPerda, karena diantara Perda yang boleh masuk di tengah tahun anggaran itu adalah Perda yang membahas kerjasama,” ujarnya.
Sebaliknya, kata Kamah Yudi, KPBU APJ juga dapat dilaksanakan oleh Bupati tanpa pelibatan DPRD didalamnya. Kebijakan tersebut tentunya akan dituangkan melalui instrumen Peraturan Bupati.
Hanya saja, tegas Ketua DPC Nasdem Lombok Utara ini, KPBU tanpa pelibatan DPRD memiliki konsekuensi yang lebih besar khususnya dalam pembayaran cicilan KPBU tahunan. Untuk membayar cicilan tersebut, Bupati saat ini maupun Bupati di masa mendatang, harus mampu meyakinkan Badan Anggaran maupun Fraksi-fraksi DPRD ketika mengusulkan cicilan dalam APBD.
“Tidak ada jaminan DPRD di masa depan akan menerima, mereka juga bisa menolak karena berbagai pertimbangan,” imbuhnya.
Sebagaimana sikap sementara Komisi II yang menolak KPBU APJ, Kamah menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi tujuan pembangunan daerah yang digagas Bupati saat ini. Namun demikian, kebijakan Bupati saat ini memiliki konsekuensi hingga belasan tahun yang bisa berdampak pada struktur anggaran untuk pembangunan di banyak sektor lain.
Oleh sebab itu, Kamah menilai, bahwa lebih praktis dan lebih efisien pemerintah daerah mengusahakan sendiri pengadaan PJU secara profesional dan transparan. Jika alasannya keamanan wisatawan, maka PJU agar diprioritaskan di jalur-jalur pariwisata, jalur keramaian, ataupun di tempat-tempat yang dianggap rawan keamanan.
“Di antara lima kecamatan yang disasar oleh KPBBU, kami belum menerima penjelasan terhadap bagimana persentase pembagian titik. Kita tidak ingin dari gelondongan itu, fokus hanya di satu titik, misalnya di timur saja atau di barat saja,” pungkas Kamah Yudi. (ari)

