BerandaNTBSUMBAWAPolisi Gagalkan Penyelundupan 20 Gram Sabu ke Desa Sebotok

Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Gram Sabu ke Desa Sebotok

Sumbawa Besar (Suara NTB)-Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas, Polres Sumbawa mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu menuju Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas melalui Dermaga Pantai Goa, Selasa (14/7) sekitar pukul 12.10 WITA.

“Pengungkapan kasus ini setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang akan membawa sabu ke Desa Sebotok. Terduga pelaku berinisial AS, kita tangkap saat akan naik ke kapal menuju Sebotok,” kata Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono.

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penumpang kapal yang diduga membawa narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengecekan.

Saat diinterogasi di ujung dermaga, AS tiba-tiba memberontak dan melarikan diri sambil membuang satu buah bungkus rokok yang diduga berisi narkoba jenis sabu berbentuk kristal.

Terduga pelaku yang sudah terkepung akhirnya menyerahkan diri dan mengaku barang tersebut miliknya. AS turut mengakui narkoba jenis sabu dibeli dari seseorang berinisial RT dengan harga Rp23.000.000 yang berada di Kecamatan Labuhan Badas.

“Jadi, barang haram ini hendak dibawa oleh AS untuk  dijual kembali di wilayah Dusun Patedong, Desa Sebotok, dengan keuntungan yang berlipat ganda,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan,  satu kantong klip besar berisi narkoba jenis sabu-sabu yang menurut pengakuan pelaku beratnya sekitar 20 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang kertas sejumlah Rp4.022.000 yang diduga sisa uang dari pembelian sabu tersebut.

“Kami juga mengamankan barang bukti satu bungkus rokok, satu buah dompet warna hitam, dan satu buah KTP atas nama pelaku,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Sumbawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dengan mengamankan 20 gram sabu, kami telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang merusak masa depan bangsa,” demikian kata dia. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO