BerandaNTBKOTA MATARAMMasih Evaluasi Kinerja, Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu di Mataram akan Cair...

Masih Evaluasi Kinerja, Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu di Mataram akan Cair Juli

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram memastikan anggaran gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu telah disiapkan. Namun, sebelum dicairkan, pemerintah masih melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja para PPPK paruh waktu melalui organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan pencairan gaji ke-13 diupayakan dapat dilakukan pada Juli 2026. Selama ini, kepastian pencairan gaji tersebut terus dipertanyakan oleh para PPPK paruh waktu.

Menurut Alwan, saat ini pemerintah masih menghimpun hasil evaluasi dari masing-masing OPD terkait kinerja, kedisiplinan, kehadiran, dan absensi para PPPK paruh waktu. Penilaian tersebut menjadi bahan pertimbangan sebelum kontrak kerja mereka diperpanjang.

“Kita masih melakukan monitoring dan evaluasi. Meskipun sedikit terlambat, Insyaallah Juli ini bisa cair sambil menunggu masukan dari para OPD,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, kepala OPD yang berinteraksi langsung dengan para pegawai diminta menyampaikan laporan mengenai tingkat disiplin, kehadiran, serta capaian kinerja masing-masing PPPK paruh waktu selama satu tahun terakhir.

Meski evaluasi masih berlangsung, Alwan memastikan seluruh PPPK paruh waktu tetap akan menerima gaji ke-13. Menurutnya, proses evaluasi tersebut tidak akan memengaruhi hak pegawai untuk memperoleh pembayaran.

“Semuanya tetap mendapatkan. Anggarannya sudah kita siapkan,” tegasnya.

Alwan menambahkan, satu-satunya kendala yang menyebabkan pencairan belum dilakukan adalah pemerintah masih menunggu laporan evaluasi bulanan dari masing-masing kepala OPD.

“Kendalanya karena kita masih meminta hasil evaluasi bulanannya dari masing-masing kepala OPD,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Mataram memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan perhitungan besaran yang akan diterima masing-masing pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya menyebutkan, nilai gaji ke-13 yang diterima PPPK paruh waktu kemungkinan tidak jauh berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 yang telah dibayarkan sebelumnya, yakni sekitar Rp600 ribu per orang.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram saat ini mencapai 3.046 orang yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah. (pan)

H. Lalu Alwan Basri (Suara NTB/pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO