Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional kafe dan pedagang kaki lima (PKL). Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, menyusul keluhan terkait kebisingan aktivitas live music yang berlangsung hingga larut malam di sejumlah tempat usaha di wilayah Kota Mataram.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Mataram Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Keramaian dalam Rangka Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait persoalan sosial serta gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) dan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Menurut Mohan, Pemkot Mataram tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif. Namun, aktivitas usaha tetap membutuhkan regulasi agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami memberikan ruang yang cukup mudah untuk berdirinya sektor ekonomi kreatif ini. Tetapi di sisi lain, ada hal-hal yang memang perlu kami batasi agar suasana kenyamanan tetap terjaga di kota ini,” ujar Mohan, Senin (31/8).
Dalam draf SE tersebut, katanya, jam operasional usaha dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 23.00 Wita setiap hari. Aturan ini tidak hanya menyasar kafe, tetapi juga pelaku usaha di sekitar lokasi yang beroperasi hingga malam hari
Ia menjelaskan, pembatasan dan penataan jam operasional dilakukan menyusul munculnya berbagai persoalan sosial akibat aktivitas usaha yang berlangsung tanpa batas waktu yang jelas, terutama di ruang publik.
Karena itu, Pemkot Mataram dalam waktu dekat akan menerbitkan SE sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat. Aturan tersebut tidak hanya menyasar kafe yang dikelola secara formal, tetapi juga pelaku usaha mikro, termasuk PKL dan pedagang lapak di kawasan Udayana.
Saat ini, draf SE tersebut masih dalam proses finalisasi dan menunggu penandatanganan sebelum disosialisasikan secara masif kepada pengelola usaha dan masyarakat di Kota Mataram.
Mohan berharap kebijakan tersebut dapat menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap berjalan dan berkembang tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat.
“Kondisi yang aman dan nyaman saya yakin dapat membuka peluang investasi lebih besar di kota ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, H. Irwan Rahadi, mengatakan aturan teknis terkait pembatasan keramaian dan live music masih dikaji Bagian Hukum Setda Kota Mataram. Kajian tersebut dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan dari aktivitas kafe dan angkringan yang berdekatan dengan permukiman warga.
“Kita masih menunggu. Musik itu termasuk bagian dari hiburan dan keramaian. Itu yang kami batasi, khususnya keramaian di tempat terbuka,” jelas Irwan.
Ia mengungkapkan, laporan masyarakat paling banyak berkaitan dengan aktivitas angkringan yang lokasinya berbatasan langsung dengan permukiman warga. Menurutnya, jam operasional akan diatur apabila aktivitas usaha tersebut dinilai mengganggu masyarakat sekitar.
“Kalau warga terganggu, akan kita atur pembatasan jamnya,” pungkas Irwan. (pan)


