BerandaPENDIDIKANDugaan Alamat Fiktif pada SPMB, Verifikasi Bukan Kewenangan Disdikpora

Dugaan Alamat Fiktif pada SPMB, Verifikasi Bukan Kewenangan Disdikpora


Mataram (Suara NTB)
– Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB, akhirnya buka suara atas temuan Ombudsman NTB terkait dugaan alamat fiktif pada SPMB jalur domisili. Penentuan wilayah calon murid baru merupakan kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil).


Sebagai informasi, Ombudsman NTB sebelumnya menemukan sejumlah dugaan alamat fiktif dalam pelaksanaan SPMB jalur domisili di tingkat SMA. Ombudsman menduga, terdapat celah yang dimanfaatkan dalam proses verifikasi jalur domisili pada pelaksanaan SPMB jenjang SMA untuk mengubah jarak domisili calon murid dengan sekolah tujuan agar lebih dekat.


Setelah menemukan dugaan ketidaksesuaian antara alamat yang digunakan dalam pendaftaran dengan kondisi faktual di lapangan, Ombudsman akhirnya melakukan investigasi langsung di lapangan. Tim Ombudsman menelusuri sejumlah alamat yang digunakan sebagai dasar pendaftaran melalui jalur domisili. Namun, saat dilakukan pengecekan domisili dan klarifikasi kepada masyarakat di sekitar lokasi, tidak ditemukan alamat domisili.


Sekretaris Dikpora NTB, Bowo Soesatyo menegaskan, pihaknya tidak bisa mengintervensi terkait dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) yang menjadi acuan penentuan wilayah domisili peserta pada penerimaan murid baru. Sebab itu, murni kewenangan DPMPD Dukcapil.


“Dokumen itu sah menurut itu, kami tidak mau mengintervensi sejauh itu apakah dokumen legal atau tidak. Maka kami cek kalau itu sudah tertandatangani secara institusional, silakan konfirmasi dengan lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut,” jelasnya.


Upaya verifikasi langsung atas dokumen KK dengan fakta di lapangan, Bowo menuturkan, pihaknya tak bisa sampai sejauh itu. Sebab, jumlah siswa baru tahun ini sekitar 41 ribu orang.


Kendati demikian, temuan Ombudsman tersebut akan menjadi pelajaran penting bagi pihaknya ke depan,sehingga kejadian serupa tidak terulang.

“Kami tidak ingin ini terulang lagi. Kami ingin mengecek bahwa keberadaan KK di rumah-rumah sekitar itu benar tidaknya,” pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, Arya Wiguna menjelaskan, salah satu penyebab munculnya celah tersebut adalah mekanisme verifikasi acuannya hanya Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar penentuan domisili. Sementara, data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum dimanfaatkan secara optimal sebagai data utama maupun data pembanding untuk memastikan kebenaran domisili calon murid.


Arya mencontohkan kasus di salah satu SMAN di Lombok Barat. Karena verifikasi KK harusnya bisa diterima, tetapi sempat tertolak karena status keluarga lain. Artinya, kata Arya, verifikasi juga dapat merugikan peserta yang benar benar berdomisili dekat sekolah, tetapi status bukan anak kandung jadi sempat tertolak.


“Data Dapodik dapat dijadikan rujukan untuk memperkuat proses verifikasi, karena memuat riwayat peserta didik yang dapat digunakan sebagai instrumen untuk menguji kewajaran data domisili,” jelasnya.


Ombudsman menilai bahwa kelemahan dalam proses verifikasi tersebut, berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi calon murid yang benar-benar berdomisili sesuai ketentuan dan mengikuti proses SPMB secara jujur.


Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, untuk menyampaikan temuan serta mendorong melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB, khususnya pada mekanisme verifikasi jalur domisili.


“Evaluasi perlu dilakukan agar pelaksanaan SPMB ke depan semakin transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Penguatan verifikasi, pemanfaatan data lintas sektor, serta validasi lapangan terhadap alamat yang diragukan perlu menjadi bagian dari penyempurnaan sistem,” tegas Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono.


Ia menegaskan bahwa tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon murid berdasarkan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, setiap potensi celah yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya harus segera ditutup melalui perbaikan sistem dan penguatan pengawasan. (sib)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO