GABUNGAN Komisi DPRD Kota Mataram menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disertai sejumlah saran dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Mataram guna meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan publik.
Rekomendasi tersebut dibacakan Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Kota Mataram, Hj. Baiq Zuhar Parhi, SH., MH., dalam rapat paripurna di DPRD Kota Mataram, baru-baru ini.
Salah satu rekomendasi utama adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gabungan Komisi meminta Pemkot Mataram lebih proaktif melakukan pendataan potensi PAD, terutama dari sektor parkir, pasar, reklame, serta pelaku UMKM dan pedagang kaki lima beromzet besar. Selain itu, pemerintah didorong memperkuat sistem penagihan pajak berbasis digital, memberikan insentif kepada wajib pajak yang patuh, serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Di sektor perdagangan, DPRD merekomendasikan penataan pasar tradisional melalui sistem klasterisasi pedagang berdasarkan jenis komoditas. Langkah tersebut dinilai dapat menciptakan pasar yang lebih tertata, bersih, dan nyaman, sekaligus mempermudah pendataan lapak, pengawasan aset pasar, serta meningkatkan penerimaan daerah. Dinas Perdagangan juga diminta menyusun roadmap pengembangan pasar tradisional yang terintegrasi dengan potensi wisata belanja lokal dan digitalisasi sistem retribusi.
Gabungan Komisi juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah meningkatkan realisasi anggaran setiap tahun agar pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih optimal dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di bidang kesehatan, DPRD mendorong peningkatan kualitas Posyandu melalui pelatihan kader, penambahan fasilitas berstandar SNI, serta penyuluhan gizi yang lebih komprehensif sebagai upaya menekan angka stunting. Dinas Kesehatan juga diminta memprioritaskan pemenuhan alat kesehatan dasar di seluruh puskesmas berdasarkan pemetaan kebutuhan.
Sementara di sektor pendidikan, Pemerintah Kota Mataram didorong mempercepat transformasi digital di sekolah, meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, dan menerapkan kurikulum yang lebih fleksibel guna mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah segera mengisi jabatan kosong di seluruh organisasi perangkat daerah untuk mengoptimalkan pelayanan publik, sekaligus memperbarui database talenta daerah dengan menjadikan kinerja dua tahun terakhir sebagai dasar promosi jabatan.
Gabungan Komisi juga menyoroti persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Tenaga Pendukung Kegiatan (TPK). Pemerintah diminta menyiapkan langkah strategis terkait sistem penganggaran gaji dan tunjangan agar tidak membebani belanja pegawai, serta menerapkan evaluasi berbasis kinerja dalam proses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, DPRD merekomendasikan penambahan anggaran bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Mataram untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026. (fit)

