Sumbawa Besar (Suara NTB) – Atap kantor Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir ambruk pada, Minggu (19/7) pekan kemarin. Hal ini disebabkan usia bangunan yang telah tua. Pemerintah Kabupaten Sumbawa diharapkan melakukan revitalisasi agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Desa Batu Bangka, H. Abdul Wahab berharap agar pemerintah daerah bisa memberikan atensi khusus terhadap kerusakan atap kantor desa, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak lagi terganggu.
“Saat ini kami berkantor di gedung SKB untuk sementara waktu. Kami juga berharap kepada pemerintah untuk bisa membantu menangani kerusakan yang terjadi sembari menunggu kantor baru selesai dibangun,” ucapnya.
Ia melanjutkan, bangunan kantor desa ini sudah puluhan tahun berdiri dan sudah dilakukan revitalisasi di sejumlah titik. Hanya saja kata dia, untuk revitalisasi atap yang ambruk saat ini belum pernah dilakukan karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah desa.
Ia pun memastikan, ambruknya atap bangunan kantor desa bukan karena faktor alam melainkan kejadian ini disebabkan bangunan kantor yang sudah sangat tua. “Langsung ambruk, tidak karena ketimpa pohon termasuk angin. Kami juga sudah melaporkan kejadian ini ke Pak Bupati dengan harapan bisa segera ditangani atas peristiwa tersebut,” ujarnya.
Meskipun kondisi atap tidak seluruhnya ambruk, tetapi gedung tidak digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya terjadinya bangun ambruk kembali.
“Ada masih atapnya yang tersisa, tetapi kami tidak mau mengambil resiko. Sehingga untuk sementara pemberian layanan di kantor desa tersebut tidak kita lakukan,” ucapnya.
Ia berharap kepada pemerintah daerah bisa mempercepat pembangunan kantor desa yang baru. Pasalnya, lokasi kantor yang sangat strategis sehingga diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. “Ada kantor desa yang baru yang saat ini masih dalam tahap pembangunan. Kami berharap pemerintah bisa membantu untuk percepatan penyelesaian bangunan kantor baru, agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu,” demikian kata dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Ulumuddin mengatakan, penanganan terhadap kerusakan itu sebenarnya bisa ditangani melalui anggaran desa. Pasalnya, kewenangan untuk perbaikan atau penanganan kerusakan kantor sebenarnya bisa diintervensi langsung oleh pemerintah desa.
Ia mengakui, bangunan kantor desa telah berumur, sehingga atapnya sangat rawan ambruk. Akan tetapi, pihaknya meminta pemerintah desa untuk melaporkan secara resmi ke pemerintah daerah untuk penanganan lebih lanjut.
“Setau saya desa sudah menyiapkan kantor desa yang baru, mungkin bisa APBDes dialokasikan untuk menuntaskan pembangunan kantor desa,sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terganggu,” ucapnya. (ils)
——–

