Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB menyatakan menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi NTB tahun anggaran 2025 yang disampaikan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (22/7/2026).
“Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD NTB tahun anggaran 2025,” ucap juru bicara Banggar DPRD NTB, Hasbullah Muis.
Namun demikian, meski menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD NTB 2025 tersebut. Banggar DPRD tetap memberikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi untuk dijalankan dalam rangka perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, efesiensi.
Hasbullah Muis menyampaikan, bahwa Banggar DPRD NTB mendorong pentingnya perubahan mendasar dalam budaya pengelolaan APBD. Tolok ukur keberhasilan fiskal daerah dinilai tidak lagi memadai jika hanya bersandar pada tingginya serapan anggaran atau capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bahwa setiap rupiah dalam APBD harus bermuara pada indikator kesejahteraan yang terukur, seperti penurunan angka kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, peningkatan daya saing pariwisata, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Karena itu DPRD NTB mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk menggeser paradigma pengelolaan keuangan menuju performance, oriented budgeting, yakni penganggaran yang berfokus pada hasil, manfaat, serta dampak nyata bagi masyarakat.
“APBD tidak boleh lagi menyisakan SiLPA yang besar akibat lemahnya perencanaan dan pelaksanaan program, ataupun aset daerah yang tidak produktif karena rendahnya komitmen penyelesaian. Visi ‘NTB Makmur Mendunia’ harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar menjadi slogan dalam dokumen perencanaan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu juga, Banggar meminta Pemprov NTB untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tertib, berkala, dan tepat waktu guna mencegah berulangnya temuan serupa. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas alokasi belanja daerah agar berorientasi langsung pada program prioritas (outcome).
Memperkuat sistem pengawasan internal serta membenahi tata kelola dan legalitas aset daerah agar berdaya guna secara ekonomi. Serta memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses evaluasi kinerja anggaran secara transparan dan akuntabel.
“DPRD NTB akan terus meningkatkan fungsi pengawasan (oversight) secara ketat agar rekomendasi BPK maupun Banggar ditindaklanjuti oleh tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Indikator kinerja utama eksekutif ke depan akan diukur dari sejauh mana rekomendasi pengawasan tersebut dapat dituntaskan secara konsisten,” pungkasnya. (ndi)

