Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram tengah mengkaji perubahan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Salah satu skema yang disiapkan adalah mengintegrasikan pembayaran uang lembur ke dalam komponen TPP. Namun, kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Langkah itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menata sistem belanja pegawai agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menjelaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi alokasi anggaran uang lembur yang berdiri sendiri. Sebagai gantinya, beban kerja tambahan ASN akan diperhitungkan dalam formulasi TPP.
“Beban kerja lebih atau lembur akan kita formulasikan masuk ke dalam TPP,” ujarnya, Kamis (23/7).
Menurut Alwan, dengan skema tersebut pembayaran atas beban kerja tambahan ASN tidak lagi dilakukan melalui pos anggaran lembur pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan menjadi bagian dari perhitungan TPP.
Meski demikian, besaran penyesuaian TPP hingga kini belum ditetapkan. Pemkot Mataram masih melakukan penghitungan dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan serta tingkat beban kerja pada setiap OPD.
“Kita pilah dulu OPD mana saja yang memiliki karakteristik kerja lembur dan bagaimana formasinya,” jelasnya.
Ia mengatakan, apabila hasil penghitungan menunjukkan kemampuan fiskal daerah mencukupi, perubahan formulasi tersebut berpotensi meningkatkan besaran TPP ASN. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ketentuannya sedang kita hitung bersama tim TPP dengan tetap mengukur kekuatan APBD kita,” tegasnya.
Selain mempertimbangkan beban kerja, Pemkot Mataram juga harus memastikan proporsi belanja pegawai tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kajian perubahan skema TPP dilakukan secara cermat sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi BPK.
Melalui formulasi baru tersebut, Pemkot Mataram berharap sistem pemberian TPP menjadi lebih terukur, adil, dan berbasis beban kerja. Di sisi lain, ASN juga berpeluang memperoleh tambahan penghasilan yang lebih besar apabila kemampuan APBD serta hasil penghitungan mendukung. (pan)

