BerandaNTBTerduga Curanmor di Kos Airlangga Ditangkap, Polisi Telusuri Jaringan Antarwilayah

Terduga Curanmor di Kos Airlangga Ditangkap, Polisi Telusuri Jaringan Antarwilayah

Mataram (Suara NTB) – Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial J karena diduga mencuri sepeda motor di sebuah kos-kosan di Jalan Airlangga, Kota Mataram. Dari pengungkapan tersebut, polisi melakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan J dalam jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) antarwilayah.

Sebelumnya, J yang merupakan warga asal Kota Bima itu diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram pada Sabtu dini hari (25/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 11 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma, Minggu (26/7/2026) mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan penyidikan untuk mengetahui dugaan keterlibatan J dalam jaringan curanmor lintas daerah.

“Pengembangan untuk mengetahui apakah J bagian dari jaringan curanmor antarwilayah seperti kasus yang baru-baru ini berhasil diungkap Polda NTB,” katanya.

Dharma menerangkan, J melancarkan aksinya saat korban tertidur di kamar kosnya. Terduga pelaku saat itu masuk secara diam-diam ke kamar kos korban.

Terduga pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di atas meja dekat tempat tidur korban. Tidak hanya itu, pria tersebut juga membuka dompet korban dan mengambil STNK yang tersimpan di dalamnya.

“Korban mengaku sempat berada dalam kondisi antara sadar dan tidak sadar,” tambahnya.

Korban kemudian menyadari kejadian tersebut setelah terbangun. Saat itu, sepeda motor beserta STNK miliknya telah hilang. Dia selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada identitas J.
Dharma menduga bahwa J mengenal korban. Keduanya diketahui sama-sama berasal dari Kota Bima dan tinggal di Kota Mataram.

“Terduga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kota Mataram,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur itu.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke kamar korban secara diam-diam, mengambil kunci sepeda motor beserta STNK, kemudian membawa kabur kendaraan roda dua tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO