Mataram (Suara NTB) – Pansus III DPRD Provinsi NTB melakukan finalisasi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan. Finalisasi tersebut merupakan langkah penting dalam menyempurnakan substansi Raperda sebelum diajukan untuk memperoleh fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Metua Pansus III DPRD NTB, Iwan Panjidinata menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam finalisasi adalah penyesuaian Pasal 11 yakni dengan menghapus pencantuman nominal alokasi anggaran sebesar Rp836,622 miliar. Alokasi anggaran tersebut dinilai membenani APBD jika dicantumkan dalam perda.
Awalnya dalam rangka percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan, Pansus III menempuh metode pembiayaan multiyears atau anggaran tahun jamak. Akan tetapi cara tersebut dinilai kurang tepat mengingat kondisi fiskal daerah yang masih sempit.
“Pengalokasian anggaran selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sementara mekanisme dan tata cara pengalokasiannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur,” ujar Iwan Panji.
Selain masalah penganggaran, Pansus III mempertegas kewajiban pembentukan Tim Koordinasi Lintas Sektor untuk memperkuat sinergi antarinstansi terkait. Regulasi ini juga mewajibkan adanya pemeliharaan fasilitas keselamatan jalan secara rutin dan berkala, serta penyediaan sarana pengaduan masyarakat berbasis teknologi informasi guna menampung aspirasi dan laporan warga secara cepat.
“Kami tekankan pentingnya pembentukan Tim Koordinasi Lintas Sektor, pemeliharaan rutin dan berkala fasilitas keselamatan jalan. Serta penyediaan sarana pengaduan masyarakat berbasis teknologi informasi,” jelasnya.
Selain itu, perlengkapan jalan yang disediakan juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui perampungan Raperda ini, Pansus III DPRD NTB berkomitmen memberikan kepastian hukum dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas sarana jalan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan prasarana transportasi darat yang lebih aman sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh masyarakat pengguna jalan di Nusa Tenggara Barat.
“Melalui finalisasi ini, Pansus III DPRD NTB berkomitmen menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan kualitas fasilitas keselamatan jalan demi menciptakan jalan yang lebih aman dan memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat pengguna jalan,” pungkasya. (ndi)

