Praya (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah (Loteng) menyambut positif wacana persyaratan tambahan bagi calon kepala desa (cakades) yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk melaporkan atau mengumumkan harta kekayaannya. Kajian secara umum pun akan dilakukan DPMD Loteng untuk memastikan apakah wacana ini bisa diterapkan atau tidak.
Hanya saja, kata Kepala DPMD Loteng, Baiq Murniati, S.Sos., kepada Suara NTB di kantor Bupati Loteng akhir pekan kemarin, kalau pun diterapkan besar kemungkinan tidak di Pilkades tahun ini. Namun diterapkan di pilkades berikutnya.
“Mungkin bisa diakomodir di pilkades berikutnya. Tapi untuk pilkades tahun ini seperti belum bisa. Ya, mugkin sebatas sebagai imbauan untuk transparansi saja dulu,” sebutnya.
Ia menjelaskan, persyaratan untuk ikut dalam pilkades sudah diatur oleh undang-undang tersendiri. Namun, daerah tetap diberikan peluang untuk menambahkan persyaratan yang bersifat lokal. Meski demikian, persyaratan itu harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tersendiri. Tidak bisa oleh Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Untuk pilkades di Loteng sendiri ada dua persyaratan lokal yang ditambahkan. Yakni bebas narkoba serta menyerahkan syarat dukungan minimal 12 persen dari jumlah pemilih pada pemilihan umum (pemilu) terakhir. “Jadi kalau mau menambahkan syarat tambahan, harus melalui persetujuan DPRD. Artinya, harus ubah Perda,” terangnya.
Disinggung tahapan pelaksaan pilkades, Bq. Murni, sapaan akrab Kepala DPMD Loteng ini, menjelaskan saat ini sudah masuk tahap persiapan. Berupa pemutahiran data pemilih oleh panitia pilkades untuk memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih.
Di tahap ini juga dilakukan pencoretan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia maupun sudah pindah domisili, termasuk pencocokan kembali data pemilih yang ada di desa. Proses tersebut direncanakan akan berlangsung hingga bulan Agustus mendatang.
“Kalau untuk pencoblosan (pemungutan suara) sudah ditetapkan dilaksakan secara serentak di 87 desa pada tanggal 29 Oktober 2026 mendatang,” pungkas mantan Camat Praya ini. (kir)

