Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB belum menemukan unsur pidana pada kematian seorang pria bernama M. Idrus. Sebelumnya diduga terjadi sejumlah kejanggalan terhadap kematian pria asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram itu.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Minggu (26/7/2026) mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat terkait kasus tersebut.
“Rencana kami gelarkan karena sampai saat ini kami belum menemukan adanya peristiwa pidana,” katanya.
Kesimpulan itu ditarik dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Catur mengungkapkan bahwa di tahap penyelidikan, pihaknya telah meminta keterangan kurang lebih 17 orang saksi. Saksi-saksi tersebut diantaranya merupakan keluarga korban dan dokter yang melakukan visum luar saat korban ditemukan meninggal dunia.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa leher korban terlihat hitam membiru dan bagian belakang sampai depan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap orang yang memandikan jenazah korban, informasi tersebut ternyata tidak benar.
“Dokter yang melakukan visum luar juga membantah hal tersebut,” tegasnya.
Catur menegaskan akan terus melanjutkan proses penyelidikan. Gelar perkara itu lanjutnya, menjadi penentu apakah polisi akan menaikkan status pengusutan ke tahap penyidikan atau menghentikan pengusutan.
Sebagai informasi, korban meninggal dunia di rumahnya di Ampenan pada 27 April 2026. Saat kejadian, korban bersama istri dan mertuanya. Sehari sebelum meninggal dunia, korban terlihat berada dalam kondisi sehat.
Saat jenazah korban ditemukan, mulut korban diduga mengeluarkan darah serta mata terbuka sebelah dan mulut menganga mengeluarkan liur. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nahas, nyawa korban tidak dapat tertolong.
Kakak korban, Aisyah sebelumnya menganggap kematian adiknya itu adalah kematian yang wajar. Namun, ia merasa ada kejanggalan sehingga akhirnya melaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB.
Pihak keluarga korban kini didampingi oleh Tim Kuasa Hukum 911 Hotman Paris. Keluarga korban berharap agar jenazah korban dapat dilakukan ekshumasi atau pembongkaran. Autopsi diharapkan dapat mengetahui apakah korban benar-benar meninggal secara wajar. (mit)

