Praya (Suara NTB) – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan pendampingan penanganan kasus dugaan kebakaran yang menyebabkan satu orang santri meninggal dunia serta melukai tiga santri lainnya di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah (Loteng). Dengan fokus saat ini yakni memastikan hak-hak anak, terutama korban anak tetap terpenuhi.
“Terutama terkait hak untuk memperoleh pendidikan, kita upaya korban anak bisa segera bersekolah,” sebut Joko Jumadi, disela-sela rekontruksi kasus tersebut di Desa Mantang Kecamatan Batukliang, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, saat ini kondisi satu korban anak sudah semakin membaik. Dan, diharapkan pekan depan sudah bisa mulai bersekolah lagi. Adapun satu korban anak lainnya, dalam waktu dekat juga akan menjalani operasi tahap empat.
Jika proses operasi dan penyembuhannya berlangsung lancar diharapkan dalam sebulan ke depan korban anak tersebut juga sudah bisa bersekolah kembali. “Kalau persoalan hukum sudah ditangani pihak kepolisian. Untuk pendampingan hukum kan sudah ada pendampingan oleh teman-teman pengacara senior yang sudah paham bagaimana penanganan anak,” imbuhnya.
Begitu juga terhadap tersangka anak, pihaknya juga akan berupaya memastikan haknya terpenuhi. Karena bagaimanapun juga tersangka anak juga punya hak untuk melanjutkan pendidikannya dan perlindungan psykologi. Walaupun berstatus anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Disinggung soal penahanan tersangka anak, Joko Jumadi menegaskan itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Apakah akan melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka anak. Tapi yang jelas dalam SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) juga sudah jelas mengatur tentang penahanan tersangka anak.
“Aturan di SPPA itu jelas mengatur kalau ancamana pidananya dibawah tujuh tahun tidak boleh dilakukan penahanan. Tapi nanti kita akan lihat lagi,” tegasnya. (kir)

