BerandaHEADLINECegah Pinjol Ilegal dan Judol

Cegah Pinjol Ilegal dan Judol


MARAKNYA pinjaman online ilegal serta judi online (judol) menjadi ancaman ekstrem pada masyarakat rentan di NTB. Pemprov NTB bersama Komisi 1 DPRD NTB berupaya mencari solusi pencegahan dan penanggulangan melalui kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penanggulangan Terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta judi online, bertempat di Ruang Rapat Wane Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7).


Kepala Diskominfotik sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Dr. Ahsanul Khalik mengungkapkan, kasus pinjol ilegal dan judol sudah merusak semua sendi kehidupan masyarat baik ekonomi hingga perilaku sosial. Untuk itu dirinya menjelaskan, Pemprov NTB dalam hal ini berfungsi sebagai command center terkait kasus aduan pinjol dan judol.


“Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, dan memfasilitasi bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika diperlukan di pihak berwajib,” ujar Dr. Aka sapaan akrab Kadis Kominfotik ini.


Aka menambahkan, selain melakukan koordinasi lintas sektoral, Pemprov NTB di bawah Diskominfotik akan melakukan monitoring dan pengawasan pada ruang digital serta memperkuat kerja sama dengan pihak kepolisian serta Kementerian Komdigi RI. Upaya tersebut akan diaplikasikan dengan menggalakkan literasi digital secara menyeluruh ke masyarakat.


“Pada kasus judol ilegal ini pencegahannya harus mulai dari hulu sampai hilir. Sebagai mitigasi kita giatkan literasi, di samping melakukan pemetaan aplikasi yang terafilliasi terhadap judol dan pinjol ilegal di NTB,” ungkapnya kemudian.


Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD NTB TGH Achmad Muchlis menyebut bahwa, Rancangan Peraturan Daerah terkait pinjol illegal dan judol ini merupakan pertama dan satu satunya di Indonesia. Ia menilai hadirnya Raperda ini menjadi bukti komitmen bahwa negara hadir dalam rangka mencegah maraknya pinjol ilegal dan judol. “NTB termasuk darurat pinjol dan judol maka perlu dibuat peraturan,” tandasnya.


Muchlis juga menyarankan dalam memaksimalkan pencegahan judol dan pinjol ilegal, untuk segera dibentuk Satgas untuk mendeteksi kasus judol dan pinjol ilegal di NTB.


“Setelah Raperda ini disahkan maka perlu Satgas untuk memberantas, terdiri dari dinas atau lembaga terkait. Kami di DPRD khususnya di komisi 1 sudah juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing masing,” lanjutnya. (r/ham)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO