Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Sumbawa bersama Tim Satgas Tambora berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 321.966 batang rokok ilegal yang dibawa melalui jalur darat menggunakan bus pada, Selasa (28/7).
“321.966 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan 4.320 gram tembakau iris kita sita karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos) sehingga dipastikan melanggar ketentuan bidang cukai,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbawa, Trias Samyo Nugroho, kepada Suara NTB, Kamis (30/7).
Samyo melanjutkan, total harga barang yang diamankan tersebut sekitar Rp479.391.060,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp312.043.498, 54. Dari jumlah tersebut. nilai denda administrasi (ultimatum remedium) ditaksir mencapai Rp1.438.173,18 atau dihitung beradasarkan nilai kelipatan tiga dari harga barang yang disita petugas dalam operasi.
Berdasarkan hasil analisis, barang hasil penindakan itu melanggar ketentuan bidang cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Aturan tersebut kembali diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia mengatakan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian dari pengawasan barang kena cukai yang diperketat. Apalagi rokok ilegal ini rata-rata masuk ke Pulau Sumbawa melalui jalur darat baik kendaraan penumpang maupun kendaraan pribadi.
“Jalur darat dan laut kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari celah menyelundupkan rokok ilegal tersebut. Sehingga kami akan terus menggiatkan patroli rutin,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual rokok atau tembakau kemasan yang menyalahi ketentuan cukai. Karena jika ditemukan saat operasi gabungan maupun temuan langsung Bea Cukai dilakukan akan berdampak pada konsekwensi hukum.
“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran rokok dan tembakau kemasan ilegal sehingga penerimaan Negara dari Cukai rokok dan tembakau bisa terus meningkat,” ujarnya. (ils)

