BerandaNTBKOTA BIMAPemkot Bima Perketat Pengawasan Pajak

Pemkot Bima Perketat Pengawasan Pajak

Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima mulai memperketat pengawasan penerimaan pajak daerah dengan memasang alat perekam transaksi (tapping device) di restoran, rumah makan, kafe, hotel, dan penginapan. Perangkat tersebut terhubung langsung dengan sistem pemerintah daerah, sehingga setiap transaksi yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dapat dipantau secara akurat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Siswadi, S.Si., M.Ak., mengatakan digitalisasi pengawasan tersebut merupakan upaya meningkatkan transparansi sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.

“Alat perekam transaksi ini membantu memastikan setiap transaksi yang menjadi objek PBJT tercatat secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah. Dengan demikian, pelaporan dan penyetoran pajak dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Jumat (31/7).

Program ini merupakan hasil kerja sama BPKAD Kota Bima dengan bank daerah. Seluruh perangkat yang dipasang terhubung dengan dashboard aplikasi perekam pajak daerah, sehingga pemerintah dapat memantau transaksi secara elektronik tanpa mengganggu aktivitas usaha.

Menurut Siswadi, pemanfaatan teknologi tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban pelaku usaha. Sebaliknya, sistem ini dirancang agar proses administrasi perpajakan menjadi lebih tertib dan seluruh wajib pajak memperoleh perlakuan yang sama.

“Digitalisasi pengawasan transaksi menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menekan potensi kebocoran penerimaan daerah sekaligus menciptakan perlakuan yang setara bagi seluruh wajib pajak,” katanya.

Pemerintah Kota Bima memperoleh kuota 28 unit tapping device. Sejumlah usaha yang telah menggunakan perangkat tersebut antara lain Rocket Chicken Bima, Pizza Hut Bima, Kafe Beginning, Warung Anda, Bakso Burjo 1, Bakso Jepara, Bakso Moms Danish, Bakmi Juragan, Mi Luna, serta sejumlah tenant di Food Box. Sementara sektor perhotelan meliputi Hotel Marina, Marina Inn, Mutmainnah, Lambitu, Lila Graha, dan Hotel Favorit.

Siswadi menegaskan pajak yang dipungut dari konsumen bukan merupakan pendapatan pelaku usaha, melainkan penerimaan daerah yang wajib disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pajak yang dipungut dari konsumen bukan tambahan pendapatan pelaku usaha, tetapi dana milik pemerintah daerah yang wajib disetorkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta seluruh wajib pajak memungut, melaporkan, dan menyetorkan PBJT secara benar serta tepat waktu. Selain pemasangan perangkat, pemerintah akan melanjutkan sosialisasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi agar implementasi sistem berjalan optimal.

Siswadi juga mengajak pelaku usaha yang belum menggunakan tapping device untuk berkoordinasi dengan BPKAD, sehingga seluruh transaksi usaha dapat tercatat melalui sistem digital.

“Semakin optimal penerimaan pajak daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO