BerandaNTBLOMBOK TIMURDisorot, Taman Rinjani Selong Tak Berpihak Kelompok Disabilitas

Disorot, Taman Rinjani Selong Tak Berpihak Kelompok Disabilitas

Selong (Suara NTB) – Lombok Independen Disabilitas Indonesia (LIDI) NTB menyoroti Taman Rinjani Selong, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), karena fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dianggap tidak berfungsi. Jalur kursi roda di taman tersebut dipasang palang besi dan digembok, sehingga hak penyandang disabilitas untuk mengakses ruang publik secara mandiri kembali terkunci.


Direktur LIDI NTB, Lalu Wisnu Pradipta, menyoroti kondisi Taman Rinjani Selong yang dinilai tidak berpihak pada kelompok difabel. “Di mana-mana sarana disabilitas diperlakukan sama. Dulu pernah terjadi di Unram dan Taman budaya. Setelah kami viralkan, akhirnya palang pintu dipotong,” ujar Lalu Wisnu menjawab Suara NTB, Senin (3/8).


Kini kejadian serupa kembali ditemukan di Taman Selong. Jalur yang seharusnya menjadi akses bagi pengguna kursi roda justru dipasang palang besi dan bahkan digembok. Ironisnya, masyarakat pun tidak mengetahui siapa yang memegang kunci gembok tersebut.


Lalu Wisnu mengungkapkan, rata-rata alasan pengelola taman adalah untuk mencegah kendaraan bermotor masuk ke area taman. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal.


Kondisi ini, menurut Lalu Wisnu, menunjukkan masih adanya cara pandang yang keliru terhadap aksesibilitas. Bisa jadi persoalannya bukan karena niat buruk, melainkan karena kurangnya pemahaman mengenai desain universal, minimnya konsultasi dengan penyandang disabilitas, atau lemahnya pengawasan dalam pengelolaan fasilitas publik. Namun apapun penyebabnya, hasil akhirnya tetap sama, masyarakat penyandang disabilitas kehilangan hak untuk mengakses ruang publik secara mandiri.


Lalu Wisnu memberikan tenggat waktu kepada pengelola Taman Rinjani Selong untuk memperbaiki aksesibilitas tersebut. Jika tidak ada perubahan, ia mengancam akan bertindak sendiri.


Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas mengenai hak penyandang disabilitas atas aksesibilitas, antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak atas aksesibilitas. Kedua, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan tanpa diskriminasi. Berbagai regulasi teknis mengenai bangunan gedung dan penyediaan aksesibilitas bagi semua warga.


Aksesibilitas bukan sekadar membangun jalur kursi roda. Aksesibilitas adalah memastikan jalur itu benar-benar bisa digunakan.


Ruang publik seharusnya menjadi tempat yang dapat dinikmati oleh siapa saja: anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Ketika jalur kursi roda justru dipalang dan digembok, maka yang terkunci bukan hanya pintu masuk, tetapi juga hak, martabat, dan rasa keadilan bagi warga negara.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lotim, H. Fathurrahman menegaskan langsung menindaklanjuti apa yang menjadi sorotan LIDI NTB tersebut. Dia menegaskan, memang akses untuk disabilitas tidak boleh ditutup. Akses yang sudah dibangun itu harus tetap terbuka agar masyarakat berkebutuhan khusus ini bisa masuk ke taman Rinjani Selong dengan leluasa. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO