Dompu (Suara NTB) – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dipimpin langsung Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE., menyetujui perubahan Perusda Kapoda Rawi menjadi Perseroda Pasaka Agri Bisnis. Keputusan ini menjalankan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Dompu, Soekarno, ST., MT., kepada Suara NTB, Senin (3/8) mengatakan perubahan status badan hukum tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah, agar lebih profesional dan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan perubahan itu, seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan bisnis yang sebelumnya dijalankan Perusda Kapoda Rawi akan beralih ke Perseroda Pasaka Agri Bisnis.
“Konsekuensinya, Pak Bupati sedang menyiapkan seluruh proses administrasi mulai dari pembuatan akta notaris, penyusunan anggaran dasar perusahaan hingga struktur organisasinya,” ujar Soekarno.
Bupati kata Soekarno, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Transisi yang bertugas menyiapkan seluruh tahapan perubahan tersebut.
Tim transisi yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu diberi waktu selama dua bulan untuk menuntaskan seluruh proses peralihan. Setelah itu, perusahaan akan menyusun rencana bisnis sebagai dasar operasional Perseroda mulai tahun 2027.
“Jadi dikasih waktu dua bulan untuk menyelesaikan proses transisi itu, kemudian menyiapkan rencana bisnisnya untuk mulai dilaksanakan pada tahun 2027,” jelasnya.
Sementara itu, RUPS PDAM Dompu juga menyetujui laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Selain itu, pada Agustus 2026 akan dilakukan pembahasan rencana bisnis perusahaan sekaligus menyiapkan proses pengisian jabatan direksi secara definitif.
“Jadi on progress semuanya. Harapan Pak Bupati, dua perusahaan daerah ini bisa lebih baik lagi, terutama dalam meningkatkan PAD, kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kinerja perusahaan,” pungkas Soekarno. (ula)

