Mataram (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, Senin (3/8/2026).
Dua jaksa penuntut umum, Ema Muliawati dan Arifuddin Achmad hadir membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum meminta majelis hakim agar tiga terdakwa, Subhan, Muhammad Jan, dan Pung Saifullah Zulkarnain dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan primer mereka.
Menurut jaksa, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Jan selama dua tahun dan enam bulan,” ucap Arifuddin.
Jaksa juga membebankan Jan membayar denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 140 Hari.
Sementara itu, Pung Saifullah Zulkarnain dituntut dengan penjara selama dua tahun. Serta pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari.
Selanjutnya, tuntutan terhadap Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan lebih tinggi ketimbang dua terdakwa lainnya. Jaksa menuntut Subhan dengan pidana kurungan selama 3 tahun. Sementara denda terhadap Subhan sama seperti dua terdakwa lainnya. Yakni Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Adapun yang memberatkan hukuman para terdakwa, yaitu mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, mereka tidak menunjukkan adanya penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya.
“Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga,” tandasnya. (mit)

