BerandaHEADLINEUsulan Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD NTB Gugur

Usulan Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD NTB Gugur


USULAN pemberhentian sementara tiga anggota DPRD NTB mantan terdakwa kasus gratifikasi yaitu Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nashib Ikroman otomatis gugur. Hal ini menyusul adanya putusan pengadilan yang menyatakan ketiga anggota dewan tersebut dibebaskan, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi dalam kasus “dana siluman”.


Analisis Kebijakan Ahli Madya pada Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) NTB, Mahmud Abdullah, mengatakan Ketua DPRD NTB sempat mengusulkan ke Gubernur agar ketiga anggota dewan tersebut diberhentikan sementara saat ketiganya ditetapkan sebagai terdakwa kasus gratifikasi.


Usulan tersebut disetujui oleh Gubernur, Lalu Muhamad Iqbal, dan langsung diproses untuk segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, dalam prosesnya ketiga anggota dewan tersebut dinyatakan tidak bersalah oleh hakim, sehingga otomatis usulan yang sudah berada di meja Kemendagri tersebut gugur atau tidak dilanjutkan.


“Memang kami sudah memproses pemberhentian sementara ya, tapi belum ada keputusan yang tetap karena masih di Kemendagri. Jadi dengan adanya keputusan pengadilan yang membebaskan ini, saya pikir usulan Pemprov NTB untuk pemberhentian sementara anggota dewan itu tidak berlaku lagi,” ujarnya, Kamis (6/8).


Ia melanjutkan, proses pemberhentian sementara ini hingga kini masih berproses di Kemendagri. Namun, di tengah prosesnya, tiba-tiba keputusan pengadilan berubah dan menyatakan ketiganya bebas dari tuntutan. Oleh karena hal ini, status ketiga mantan terdakwa masih menjadi anggota tetap DPRD NTB dan bisa langsung masuk kerja.


Begitupun dengan gaji dan tunjangan mereka, selama berstatus menjadi tersangka, hingga terdakwa selama beberapa bulan terakhir, hak-hal ketiga anggota DPRD tersebut tetap diberikan.
“Kemarin setelah ditahan dan menjadi tahanan rumah, dia (tersangka) masuk kerja. Jadi selama belum ada keputusan, baik sementara maupun tetap hak dan kewajiban sebagai anggota dewan itu tetap,” katanya.


Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Anggota DPRD NTB, yaitu Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nashib Ikroman. Majelis hakim menyatakan, ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dugaan korupsi sebagaimana dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider jaksa penuntut umum.


“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, dakwaan subsider, dan dakwaan lebih subsider penuntut umum tersebut,” kata Hakim Ketua, Dewi Santini.


Hakim juga meminta agar hak-hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya dipulihkan. Lebih lanjut, majelis hakim meminta uang sejumlah Rp100 juta dikembalikan kepada Lalu Irwansyah, uang Rp170 juta kepada Harwoto, dan Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa Hamdan Kasim divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO