BerandaNTBKOTA BIMASaksi Akui Tiga Kali Antar Barang Atas Perintah Didik

Saksi Akui Tiga Kali Antar Barang Atas Perintah Didik

Kota Bima (Suara NTB) – Anggota Polsek Pemenang, Polres Lombok Utara, Robertus mengungkapkan dirinya tiga kali mengantarkan barang atas perintah terdakwa Didik Putra Kuncoro kepada seorang karyawan Panin Bank bernama Deby. Tiga barang yang diantarkan dalam waktu berbeda itu berupa koper hitam, telepon seluler Samsung, dan sebuah paper bag.

Keterangan tersebut disampaikan Robertus saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (7/8).

Ia menyebut seluruh pengantaran dilakukan berdasarkan perintah Didik tanpa mengetahui secara pasti isi maupun tujuan akhir barang yang dibawanya.

Pengantaran pertama bermula pada 11 November 2025 ketika Robertus menjemput Mira, istri Didik Putra Kuncoro, di Bandara Internasional Lombok. Saat itu, Mira membawa dua koper, masing-masing berwarna putih dan hitam.

Robertus membantu membawa koper tersebut ke mobil sebelum mengantar Mira ke sebuah rumah kos di kawasan Ampenan. Hingga saat itu, koper hitam tersebut masih berada bersama Mira.

Dua hari kemudian, tepatnya 13 November 2025, Robertus kembali mengantar Mira dari rumah kos menuju Bandara Internasional Lombok untuk kembali ke Bima. Seusai mengantar Mira, ia diperintahkan membawa koper hitam tersebut dan menyerahkannya kepada Deby.

“Yang jelas koper ini saya hanya diperintahkan hanya untuk mengantarkan ke Saudari Deby. Tapi saya tidak tahu isinya apa,” ujar Robertus dalam kesaksiannya.

Ia kemudian menghubungi Deby dan bertemu di kawasan Panin Bank Cakranegara Kota Mataram. Namun, Deby meminta koper tidak diserahkan di lokasi tersebut karena merasa tidak nyaman.

Robertus kemudian diminta membawa koper ke Panin Bank Sweta dan meletakkannya di bagasi mobil Deby yang terparkir di lokasi itu.

Dua hari kemudian, Didik kembali menghubunginya dan memerintahkan mengambil sebuah telepon seluler Samsung dari Wakapolres Bima Kota saat itu, Kompol Herman.

Setelah telepon seluler diterima, Robertus menghubungi Didik untuk melaporkan bahwa barang tersebut telah diambil.

“Serahkan ke Deby,” kata Robertus menirukan perintah yang diterimanya dari terdakwa.

Telepon seluler itu kemudian diserahkan kepada Deby di Panin Bank. Menurut Robertus, ia tidak menerima penjelasan mengenai isi maupun tujuan penyerahan telepon seluler tersebut. “Saya hanya mengatakan, ‘Mbak Deby, ini HP titipan dari Bapak,'” tuturnya.

Pengantaran ketiga berlangsung pada 8 Desember 2025. Robertus mengaku kembali diminta mengantar Didik dan Mira ke Panin Bank Sweta.

Sesampainya di lokasi, keduanya tetap berada di dalam mobil, sementara dirinya diperintahkan membawa sebuah paper bag bermotif batik dan menyerahkannya langsung kepada Deby.

“Bapak sama Ibu hanya di mobil, saya hanya mengantarkan atas perintah paper bag itu ke saudari Deby,” kata Robertus.

Ia mengaku sempat melihat sekilas isi paper bag karena bagian atasnya tidak tertutup rapat. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui jumlah uang yang berada di dalamnya. “Saya tahu itu uang, cuma nominalnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Robertus menegaskan seluruh pengantaran tersebut dilakukan sebatas menjalankan perintah tanpa mengetahui asal-usul maupun tujuan penggunaan barang yang dibawanya.

Menurutnya, kedekatan dengan Didik sejak menjadi bawahannya turut menjadi alasan dirinya tetap bersedia membantu ketika diminta.

“Mohon izin. Jadi hubungan saya sama Pak Didik Putra Kuncoro sudah seperti bapak sama anak,” ujar Robertus dengan suara bergetar menahan tangis.

Ia kemudian menjelaskan bahwa Didik memiliki peran besar dalam perjalanan hidupnya hingga memeluk agama Islam. “Semua tuntunan agama saya di bapak. Dan peran Bapak saya mualaf,” katanya.

Seusai pemeriksaan saksi, majelis hakim meminta tanggapan terdakwa atas seluruh keterangannya. Didik Putra Kuncoro menyatakan membenarkan seluruh keterangan Robertus yang disampaikan di persidangan. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO