BerandaNTBLOMBOK TENGAHPeningkatan Status Kejari Loteng Terkendala Jumlah Penanganan Perkara

Peningkatan Status Kejari Loteng Terkendala Jumlah Penanganan Perkara

Praya (Suara NTB) – Usulan peningkatan status Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Namun sampai saat ini peningkatan status tersebut belum juga terealisasi. Salah satu kendalanya karena persoalan syarat yang masih belum lengkap. Terutama terkait syarat jumlah masih penanganan perkara yang masih di Kejari Loteng.


“Untuk bisa naik status jumlah perkara yang ditangani Kejari Loteng antara 400 sampai 600 perkara per tahun. Tapi sampai saat ini jumlah penanganan perkara masih di bawah 400 perkara,” sebut Kepala Kejari Loteng, Putri Ayu Wulandari, saat memberikan keterangan pers di Kejari Loteng, akhir pekan kemarin.


Ia mengatakan kalau persyaratan yang lain bisa dikatakan sudah terpenuhi semua. Pengusulan untuk peningkatan status dari Kejari kelas B ke kelas A sendiri sudah dilakukan. Tinggal sekarang soal jumlah penanganan perkara yang harus ditingkakan. Dan, itu sangat tergantung dari pihak kepolisian.


Pasalnya, perkara yang ditangani kejaksaan itu dihitung dari jumlah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diajukan oleh kepolisian, dalam hal ini Polres Loteng. Sementara di Polres Loteng sendiri jumlah penyidikan perkara itu baru pada kisaran 300-an kasus per tahun.
“Persoalan ini sudah kami koordinasi dengan pihak Polres Loteng. Dan, Polres Loteng berkomitmen untuk terus meningkatkan jumlah penyidikan perkara,” jelasnya.


Polres Loteng sendiri lanjutnya, saat ini sudah naik status menjadi Polres Kota (Polresta) atau Polres tipe A. Peningkatan status tersebut memungkinkan bisa mendorong peningkatan jumlah penanganan perkara nantinya. “Target kita tahun ini peningkatan status Kejari Loteng bisa dilakukan. Koordinasi dengan instansi terkait, terutama kepolisian juga terus dilakukan,” tegas Putri. (kir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO