Giri Menang (Suara NTB) – Wakil Bupati Lombok Barat (Wabup Lobar), Hj. Nurul Adha menyampaikan soal kesiapan Pemkab memberlakukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pasca-penolakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Secara regulasi, meskipun kepala daerah menggunakan Perkada, Pemkab masih bisa membahas KUA PPAS dan APBD perubahan (APBD-P) menggunakan peraturan daerah (Perda) bersama legislatif.
Dikatakan Umi Nurul sapaan akrab Wabup Lobar itu, bahwa tidak ada persiapan khusus dalam pemberlakuan Perkada ini, karena seperti beberapa daerah yang pernah terjadi hal yang sama.
“Secara regulasi, LKPD ini pakai Perkada, masih bisa kemudian membahas KUA PPAS dan APBD perubahan. Dibahas memakai Perda bersama eksekutif dan legislatif,” kata Wabup Lobar, dikonfirmasi di kantornya akhir pekan kemarin.
Hal ini sesuai dengan arahan dari Gubernur, bahwa tidak masalah meskipun tetap menggunakan Perkada LKPD. Namun, perlu dibangun komunikasi yang harmonis dalam pembahasan KUA PPAS dan APBD perubahan. “Dan alhamdulillah itu sudah terjadi dan insyaallah dan kami sedang persiapkan,” ujarnya.
Pihaknya tengah menyiapkan dokumen untuk memasukkan KUA PPAS APBD perubahan ke Sekretariat Dewan (Setwan) untuk segera dibahas bersama. Sejauh ini dari komunikasi dengan Ketua DPRD, ia mengajak agar memulai dari awal. Yang berlalu biarlah berlalu, dan membuka lembaran baru. Lembaran baru yang dimaksud Wabup, ia mengajak dimulai dari pembahasan KUA PPAS dan APBD perubahan 2026. “Kita mulai dari sini,”imbuhnya.
Wabup mengedepankan komunikasi yang baik, saling terbuka dan pembahasan bersama-sama, demi kepentingan masyarakat.
Ditanya plus minus diterapkan Perkada, menurut Wabup tidak terlalu signifikan dampaknya. Namun lebih kepada nilai politis, bahwa LKPD itu rapor merah untuk kepala daerah ketika ditolak DPRD.
“Tapi tidak berpengaruh pada APBD, ia hanya menjadi rapor merah lebih kepada kepala daerah ya. Yang saya pahami seperti itu,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, sebelum konsultasi ke Gubernur, ia memanggil jajaran OPD, bahwa yang ditolak adalah LKPD bukan LKPJ. Sehingga hanya menjadi raport merah bagi kepala daerah karena ditolak DPRD. Umi juga mengakui, Perkada ini menjadi sejarah baru di Lobar, bahwa LKPD ditolak, lalu menggunakan Perkada.
Konsekuensi Perkada
Eksekutif dan legislatif Lombok Barat juga diingatkan soal konsekuensi pemberlakuan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akibat penolakan LKPJ Bupati Lobar tahun 2025. Dampak penggunaan Perkada nantinya berkonsekuensi APBD perubahan 2026 tak bisa dibahas, sehingga yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan nasib pembangunan daerah.
Birokrat yang pernah aktif di pemerintahan Lombok Barat, Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan mengatakan setelah mengeluarkan Perkada maka itu artinya APBD perubahan tidak ada pembahasan. “Bagiamana dengan pembangunan kita?” ujarnya.
Sedangkan jika bicara APBD perubahan harus dikoordinasikan dengan DPRD. Tapi dengan munculnya Perkada, maka tidak perlu ada pembahasan untuk anggaran perubahan. Terkait anggaran APBD yang terancam tak tereksekusi pada APBD perubahan ini, menurut Sajim itu bisa nanti diatur sesuai hasil pembahasan eksekutif.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini pemerintahan daerah dalam hal ini kepala daerah dan eksekutif harus memiliki mimpi yang sama di tengah kondisi saat ini. Sekarang lanjut dia, berlaku UU Pemda nomor 23 tahun 2014. Baginya mengacu UU itu, tidak ada legislatif, yang ada adalah eksekusi daerah. Karena DPRD dan kepala daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah. “Dan penyelenggara pemerintah itu di mana-mana adalah eksekutif,” imbuhnya. (her)

